Advertisement

Makin Mudah, Buat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW

Abdul Hamied Razak
Selasa, 13 November 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Makin Mudah, Buat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kini mengurus KTP elektronik yang baru tidak perlu lagi meminta pengantar dari Ketua RT/RW. Tidak hanya pengurusan e-KTP, pengurusan administrasi seperti Kartu Keluarga, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak perlu pengantar dari RT/RW.

Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi mengatakan aturan tersebut berdasarkan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Disdukcapil kemudian merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.470/1835 tentang Pendidikan Pendaftaran Penduduk
Menindaklanjuti Perpres tersebut.

Advertisement

"Karena sudah menjadi amanat Perpres, Dinas harus melaksanakan. Hanya saja mekanismenya yang perlu dikomunikasikan dengan kecamatan, kelurahan agar disampaikan ke RT/RW," katanya, Senin (12/11/2018).

Menurut Sisruwadi, surat pengantar dari RT/RW masih dibutuhkan untuk pengurusan administrasi lainnya. seperti untuk pindah antar Kecamatan, antar Kelurahan. Alasannya, karena data di Kecamatan. Kemudian saat pindah antar Kota antar Provinsi input data di Dinas. "Dinas kemudian menyampaikan pemberitahuan lewat Kecamatan dan Kelurahan untuk diteruskan ke RT/RW agar supaya RT/RW mencatat mutasi penduduk maupun penduduk datang," katanya.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjelaskan Perpres tersebut untuk mendukung agar seluruh penduduk Indonesia memiliki e-KTP, KK, KIA dan kelengkapan administrasi penduduk lainnya. "Lebih senang ada penduduk punya KTP atau tidak? Kalau warga terdaftar dan memiliki e-KTP itu namanya tertib administrasi kependudukan," katanya.

Dia mengakui jika surat pengantar dari RT/RW tersebut masih dinilai merepotkan sehingga orang enggan membuat e-KTP. "Untuk Ketua RT/RW, aturan ini jadi tidak ribet. Tetapi agar ada etikanya, maka penduduk yang datang dan pergi, kami minta untuk melapor. Kalau datang kulonuwun kalau keluar pamit. Kami akan buat aturan untuk melapor saja ke RT/RW tidak perlu surat pengantar," katanya.

Terpisah, Lurah Pandeyan Umbulharjo Sulasmi mengakui jika SE tersebut sudah diberlakukan. Hanya saja, kelurahan masih akan melakukan sosialisasi SE dan Perpres tersebut kepada para Ketua RT/RW di Pandeyan. "SE tersebut sudah berlaku. Hanya saja untuk sosialisasi baru kami lakukan sore ini [kemarin]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement