Advertisement

Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK SMTI Jogja

Nina Atmasari
Rabu, 14 November 2018 - 14:47 WIB
Nina Atmasari
Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK SMTI Jogja Kegiatan Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Tata Cara Pengurus Santunan Jasa Raharja di SMK SMTI Jogja, Rabu (14/11/2018). - Ist/Dok Jasa Raharja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Keselamatan lalu lintas di jalanan perlu terus disosialisasikan. Terutama kepada siswa yang secara undang-undang dibolehkan untuk mengendari kendaraan bermotor.

Kanit dua subdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY AKP Slamet Subiyantoro menekankan agar siswa yang cukup umur sesuai undang-undang menaati peraturan lalu lintas agar tidak mengalami kecelakaan. Masalah penggunaan helm, misalnya, harus dipatuhi.

Advertisement

"Jangan sampai sia-siakan hidup karena tidak pakai helm. Kalau ada yang mencemooh biarkan saja yang penting tertib di jalan," katanya saat kegiatan Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Tata Cara Pengurus Santunan Jasa Raharja di SMK SMTI Jogja, Rabu (14/11/2018).

Dia meminta agar siswa tidak menggubris orang yang mencemooh karena menggunakan helm dan tertib berlalulintas. Sebabnya, jika mereka mengalami kecelakaan yang merasakan sakit orang yang kecelakaan. "Penggunaan helm itu penting demi keselamatan di jalan. Perhatikan juga larangan untuk melawan arus. Saat berkendara jangan menggunakan Ponsel. Karena itu sangat berbahaya," katanya.

Humas PT Jasa Raharja Cabang Jogja Aryo W. Kusumo mengatakan berdasarkan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ada hak dan kewajiban yang harus diperhatikan.

Setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal penumpang yang menjadi korban meninggal dunia, cacat tetap atau mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang tersebut diberi hak atas suatu pembayaran dana santunan.

"Itu haknya. Kewajibannya, setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal laut, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan," kata Aryo.

Kewajiban lainnya, sesuai UU No.34/1964 berbunyi setiap perusahaan dan pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan memberikan sumbangan setiap tahunnya untuk dana kecelakaan lalu lintas. Setiap pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas wajib melampirkan laporan polisi (LP). Hal itu sesuai dengan persyaratan untuk mengurus santunan korban kecelakaan lalulintas. Selama tidak ada LP Jasa Raharja tidak dapat memproses dana santunan.

Menurut Aryo, pengurusan santunan Jasa Raharja saat ini semakin mudah dan cepat. Jasa Raharja bekerja sama dengan 49 rumah sakit di DIY. Jika kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu memikirkan biaya perawatan.

Sesuai Permenkeu No.16/PMK.10/2017 santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya penguburan Rp4 juta, pergantian biaya perawatan P3K maksimal Rp1 juta dan pengganti ambulans maksimal Rp500.000.

"Jasa Raharja tidak menjamin atau memberikan santunan jika terjadi kecelakaan tunggal. Untuk memudahkan proses tersebut kami mohon keluarga korban atau masyarakat melaporkan ke kantor polisi atau Jasa Raharja apabila melihat atau mendengar ada peristiwa kecelakaan,” kata Aryo.

Sementara itu, Wakil Kepala SMK SMTI Jogja Maya Sakuntala mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar siswa mendapatkan tambahan ilmu dan pengetahuan terutama saat berlalulintas di jalanan. Di sekolah tersebut sebenarnya sudah diterapkan aturan di mana siswa harus memiliki SIM ketika membawa kendaraan. Semua dicatat, termasuk yang mengalami kecelakaan.

"Sasarannya adalah siswa kelas 2 sebanyak 288 siswa. Mereka yang sudah memiliki SIM dan membawa kendaraan sendiri. Kalau untuk siswa kelas 1 tidak kami bolehkan untuk membawa kendaraan, tetap diantar orangtuanya atau mengunakan aplikasi gojek," katanya.

Selain itu, siswa juga diharapkan bisa memahami proses pengajuan santunan Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan. Mereka diharapkan memperoleh pengetahuan langsung dari sumbernya dan tidak kebingungan saat mengalami kecelakaan.

"Jasa Raharja menjelaskan tentang mengurus santunan. Sosialisasi ini juga mengingatkan agar siswa bisa berhati-hati saat berkendara. Sebab jumlah kasus kecelakaan di jalan banyak dialami usia produktif," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 15 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement