Advertisement

Sejumlah Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di Gunungkidul Ditertibkan

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 14 November 2018 - 11:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Sejumlah Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di Gunungkidul Ditertibkan Penertiban APK melanggar aturan di Gunungkidul, Rabu (14/11/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul dan Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan, Rabu (14/11/2018).

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengungkapkan kegiatan penertiban yang dilakukan akan berlangsung dua hari, hingga hari Kamis (15/11/2018). Selain melibatkan Satpol PP, juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian.

Advertisement

"Ini wujud penegakan ketentuan yang sudah diatur dalam SK KPU," kata Is, Rabu (14/11/2018).

Dia mengatakan indikasi awal pelanggaran ada 1.400 pelanggaran APK dari berbagai jenis baik bendera, baliho, maupun APK lainnya. Menurut data yang ada paling banyak pelanggarannya bendera, ada yang terpasang di fasilitas pemerintah.

Penertiban APK melanggar aturan di Gunungkidul, Rabu (14/11/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Meski data awal menunjukan 1.400 pelanggaran, namun dikatakan Is dalam berjalannya penertipan nanti jika ada temuan yang melanggar akan ditertipkan juga. Sebelumnya dikatakan Is Parpol juga sudah diingatkan untuk melakukan penertipan secara mandiri.

Disinggung masalah sanksi bagi pelanggaran pemasangan APK, Is mengungkapan pihak yang melanggar akan diberi sanksi administratif. Nantinya APK yang melanggar pemasamgan tersebut bisa diambil kembali oleh Parpol.

"Boleh diambil kembali ketika sudah dibuat berita acara penertipan. Kita data sampaikan ke Parpol. Jika mengambil akan diberi tanda terima," ujarnya.

Dia berharap Parpol atau Calon legislatif (Caleg) yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019 ini dapat menaati aturan yang ada, agar terlaksana Pemilu 2019 tanpa masalah yang berarti.

Ketua KPU Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan aturan tentang pemasangan APK sudah jelas ada, sebelumnya memang sempat ada perubahan tentang titik lokasi pemasangan. Namun hal tersebut sudah dilakukuan revisi dan disosialisasikan jauh hari.

"Aturannya sudah ada di Keputusan KPU Gunungkidul," katanya.

Penertiban APK melanggar aturan di Gunungkidul, Rabu (14/11/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Adapun keputusan tersebut yaitu tertuang pada aturan Nomor 69/HK.03.-Kpt/3403/KPU-kab/X/2018 tentang pemasangan APK dalam Pemilihan Umum Presiden, dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2019.

Pada aturan tersebut beberapa diantaranya mengatur seperti tidak diperbolehkan dipasang di tiang bendera milik pemerintah, Tidak menutupi dan mengganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalulintas.

Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan adanya APK terpasang seperti di alun-alun Wonosari, Taman makam pahlawan bhakti pertiwi, Lapangan Kesatrian, Stadion Gelora Handayani.

Dia mengatakan dalam setiap Pemilu pasti ada dinamika. Oleh karenanya perlu ada sinergitas semua pihak dan ketaatan pada aturan yang ada, untuk menjadikan Pemilu yang berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement