Advertisement

Nekat Edarkan Pil Hexymer, Dua Warga Wates Diciduk Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 14 November 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Nekat Edarkan Pil Hexymer, Dua Warga Wates Diciduk Polisi Polisi menunjukkan barang bukti pil Hexymer tanpa resep dokter dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (14/11/2018)./Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus seorang wanita berinisial DPS alias Polo, 25, warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan DS, alias Jancuk, 18, warga Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan pil jenis Hexymer tanpa disertai resep dokter.

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan keduanya diciduk dalam Operasi Antinarkoba pada Agustus 2018. Dijelaskan Munarso, tersangka Polo yang merupakan pengedar diciduk di rumahnya Senin, (13/8/2018) pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita lima butir pil Hexymer warna kuning dan uang Rp70.000.

Advertisement

Kepada polisi, DPS mengaku menjual pil serupa kepada DS. Selang satu jam, polisi lantas mendatangi rumah DS. Benar saja dari tangan pelajar tersebut ditemukan lima butir pil Hexymer. DS mengaku telah menjual 10 butir pil serupa kepada BWA, 18, warga Panjatan. "Setelah itu semuanya kami bawa ke Polres Kulonprogo, untuk BWA hanya berstatus sebagai saksi saja," ucap Munarso dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (14/11/2018).

Mursano menjelaskan modus penjualan dari DPS ke DS menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung. Diketahui transaksi yang dilakukan keduanya sudah berlangsung hingga empat kali.

Munarso menjelaskan dari hasil pemeriksaan DPS mengaku hanya diminta menjual obat tersebut oleh seseorang berinisial O, warga Wates. Orang tersebut saat ini masih menjadi buron polisi. Munarso menyatakan jajarannya terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. "Kami juga mencari tahu dari mana barang ini [pil Heximer] diperoleh, mengingat dalam mendapatkan obat ini harus ada resep dokter, sedangkan mereka [pelaku] tidak punya keahlian di bidang itu," ucapnya.

Sebagai informasi, pil Hexymer merupakan obat yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Obat ini digunakan harus dengan resep kokter karena termasuk ke dalam psikotropika. Atas hal itu pil ini rawan disalahgunakan.

Kepada wartawan DPS mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta ini menjual obat tersebut untuk menambah penghasilan. "Buat tambah beli pulsa," ucapnya. Dia mengaku dirinya hanya diminta membantu menjualkan obat ini oleh temannya berinisial O. "Saya baru beberapa bulan membantu menjualkan obat ini, sebelumnya belum pernah," ucapnya.

Akibat perbuatannya, DPS maupun DS bakal dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement