Advertisement
Nekat Edarkan Pil Hexymer, Dua Warga Wates Diciduk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus seorang wanita berinisial DPS alias Polo, 25, warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan DS, alias Jancuk, 18, warga Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan pil jenis Hexymer tanpa disertai resep dokter.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan keduanya diciduk dalam Operasi Antinarkoba pada Agustus 2018. Dijelaskan Munarso, tersangka Polo yang merupakan pengedar diciduk di rumahnya Senin, (13/8/2018) pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita lima butir pil Hexymer warna kuning dan uang Rp70.000.
Advertisement
Kepada polisi, DPS mengaku menjual pil serupa kepada DS. Selang satu jam, polisi lantas mendatangi rumah DS. Benar saja dari tangan pelajar tersebut ditemukan lima butir pil Hexymer. DS mengaku telah menjual 10 butir pil serupa kepada BWA, 18, warga Panjatan. "Setelah itu semuanya kami bawa ke Polres Kulonprogo, untuk BWA hanya berstatus sebagai saksi saja," ucap Munarso dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (14/11/2018).
Mursano menjelaskan modus penjualan dari DPS ke DS menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung. Diketahui transaksi yang dilakukan keduanya sudah berlangsung hingga empat kali.
Munarso menjelaskan dari hasil pemeriksaan DPS mengaku hanya diminta menjual obat tersebut oleh seseorang berinisial O, warga Wates. Orang tersebut saat ini masih menjadi buron polisi. Munarso menyatakan jajarannya terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. "Kami juga mencari tahu dari mana barang ini [pil Heximer] diperoleh, mengingat dalam mendapatkan obat ini harus ada resep dokter, sedangkan mereka [pelaku] tidak punya keahlian di bidang itu," ucapnya.
Sebagai informasi, pil Hexymer merupakan obat yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Obat ini digunakan harus dengan resep kokter karena termasuk ke dalam psikotropika. Atas hal itu pil ini rawan disalahgunakan.
Kepada wartawan DPS mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta ini menjual obat tersebut untuk menambah penghasilan. "Buat tambah beli pulsa," ucapnya. Dia mengaku dirinya hanya diminta membantu menjualkan obat ini oleh temannya berinisial O. "Saya baru beberapa bulan membantu menjualkan obat ini, sebelumnya belum pernah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DPS maupun DS bakal dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ganjar Enggan Maju Pilkada 2024,Tapi akan Turun untuk Menangkan Calon dari PDIP
- Konten Deepfake Kian Meresahkan, Pemerintah Harus Ambil Komando Memerangi
- Nilai UKT Maba 2024 Capai Rp52 Juta, BEM Unsoed Desak Rektorat Lakukan Evaluasi
- Berlaga Sabtu, Tim Thomas dan Uper Mulai Jalani Latihan Perdana Hari Ini
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement