Advertisement

Tim Etik Kasus Dugaan Perkosaan UGM Jangan Orang Sembarangan

Bernadheta Dian Saraswati
Kamis, 15 November 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Tim Etik Kasus Dugaan Perkosaan UGM Jangan Orang Sembarangan Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang menggodok pembentukan Tim Etik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi Fisipol. Perkumpulan Kita Agni pun berkeinginan mengusulkan nama calon anggota tim yang berspektif gender.

Juru bicara gerakan Kita Agni Cornelia Natasya mengatakan Kita Agni ingin mengusulkan nama-nama yang bisa bergabung dalam Tim Etik. "[Terkait usulan nama] Masih dibahas dengan penyintas. Ada keinginan mengusulkan. Indikator [anggota Tim Etik] perlu jelas dan penyintas perlu dilibatkan. Penyintas yang harus menentukan," katanya di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Kamis (15/11/2018).

Advertisement

Menurutnya figur-figur yang mengisi posisi Tim Etik harus memiliki perspektif gender. Jangan hanya dilihat si dosen sudah bergelar profesor atau belum, tetapi harus dilihat praktik di lapangan dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Natasya mengatakan Tim Etik harus mampu bekerja maksimal dan menghasilkan keputusan secara tertulis. Ia sangat menyayangkan rekomendasi Tim Investigasi sebelumnya hanya disampaikan secara lisan dan tidak ada bukti hitam di atas putih sehingga sulit dibawa ke ranah hukum. "Jadi orang yang bertanggung jawab melanjutkan rekomendasi ini kemana saja? Masa yang bergerak Rifka Annisa saja," katanya.

Dalam keputusan nanti, Natasya berharap rektorat tetap memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku yang dengan catatan buruk. Selain itu, rektorat juga harus mempertegas dan menuliskan dalam aturan kampus bahwa pelecehan seksual adalah bagian dari pelanggaran berat. Selama ini rektorat dinilai tidak pernah menyatakannya dengan tegas.

Sebelumnya Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan pelecehan seksual dalam peraturan UGM bisa masuk dalam jenis pelanggaran sedang maupun berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement