Advertisement

Kasus Baiq Nuril, UMY Minta Aparat Pakai Perspektif Gender

Laila Rochmatin
Rabu, 21 November 2018 - 22:10 WIB
Laila Rochmatin
Kasus Baiq Nuril, UMY Minta Aparat Pakai Perspektif Gender Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Kasus yang dihadapi Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mendapatkan penundaan eksekusi. Kebijakan penundaan eksekusi untuk vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Baiq Nuril dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung hingga adanya putusan untuk Peninjauan Kembali (PK). Menyikapi putusan tersebut, Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyebutkan putusan atas tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan konten kesusilaan dipandang terlalu dini.

Heri Purwanto, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY mengatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam menindak kasus ini kurang serius. Pasalnya kasus tersebut masih belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan hak asasi manusia korban.

Advertisement

“Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan dan membuat mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak mereka,” kata Heri, Rabu (21/11/2018) di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum Kampus Terpadu UMY.

Heri menjelaskan aparat hukum yang menangani kasus tersebut perlu mengkaji secara mendalam. “Misal dalam menentukan tindakan Baiq Nuril yang merekam telepon dari M untuk bukti bahwa dirinya merasa mengalami pelecehan seksual, fakta tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membela diri,” ujarnya.

Peneliti dan Dekan FH UMY Trisno Raharjo menyebutkan aparat hukum harus melakukan pembelajaran yang baik dalam menyikapi kasus serupa. “Kami ingin menegaskan ketika ada kasus yang berhubungan dengan perempuan, terutama yang menyangkut masalah kekerasan seksual, harus dipelajari dengan baik. Karena seringkali dalam kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, tidak mudah dalam menentukan pelaku dan korban. Kadang perempuan terlihat sebagai pelaku padahal mereka merupakan korban dengan menimbang berbagai aspek yang menyebabkan kasus tersebut terjadi,” ucap Trisno.

Ditambahkan Trisno, dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya, kesetaraan dan stereotip gender dalam peraturan perundangan dan hukum tidak tertulis. Perlu dilakukan penafsiran atas peraturan tersebut agar dapat menjamin kesetaraan gender dalam penanganan. Perlu juga untuk menggali nilai dan kearifan lokal serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan, pertimbangan terhadap berbagai konvensi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi juga perlu dilakukan.

Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi FH UMY mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Kebijakan serta dukungan masyarakat untuk penundaan eksekusi terhadap terpidana merupakan sebuah putusan yang positif menurut kami. Namun ini bukan solusi akhir bagi Baiq Nuril, karena masih menyisakan masalah pemidanaan.

“Harapannya langkah PK yang diambil meskipun ada jalan untuk mengajukan grasi. Kami juga berharap hakim yang mengadili mempertimbangkan aspek perempuan berhadapan dengan hukum dan kami yakin apabila penanganan yang dilakukan mempertimbangkan hal tersebut maka putusannya adalah bebas,” tutup Trisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement