Advertisement

Delapan Pengusaha Tambang di Gunungkidul Segera Kantongi Izin

Sunartono
Kamis, 22 November 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Delapan Pengusaha Tambang di Gunungkidul Segera Kantongi Izin Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak delapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) telah disetujui untuk segera diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). DPRD DIY mendesak pihak terkait pengurusan IPR untuk mempercepat prosesnya dengan sesuai prosedur, agar anggaran IPR di 2018 bisa terserap.

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan menjelaskan hingga pertengahan Nopember 2018 ini sudah ada delapan UKL-UPL yang telah disetujui. Selanjutnya delapan dokumen itu akan segera di ajukan permohonan penerbitan IPR di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP).

Advertisement

Delapan UKL-UPL yang telah disetujui itu merupakan permohonan penambangan di Gunungkidul. Sebelumnya Pemda DIY telah memberikan tiga IPR di Gunungkidul.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Pemda DIY bersama pihak terkait untuk lebih intens membahas UKL-UPL untuk penerbitan IPR. Mengingat jika pembahasan tidak sesuai perencanaan maka anggaran yang sudah disiapkan di 2018 akan hangus tidak terpakai. Namun Dharma berharap segala proses penerbitan UKL-UPL hingga perizinan harus sesuai aturan yang berlaku.

"Anggaran harus terpakai [untuk pengurusan dokumen UKL-IPL yang dibiayai APBD]. Apalagi DIY termasuk provinsi yang alokasi WPR terbesar dibandingkan Banten, Jabar, Jateng, dan Jatim. [Soal percepatan penerbitan IPR] Prinsipnya saya yakin BLH sudah punya SOP yang baik dan semoga lancar," katanya, Rabu (21/11/2018).

Dharma menambahkan salah satu syarat penerbitan IPR adalah rekomendasi pemafaatan ruang dari bupati. Awalnya, kata dia, banyak pemohon tidak mendapat rekomendasi pemanfaatan ruang karena ternyata berada di luar wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telahh ditetapkan.

Beberapa pemohon saat ini, mereka baru proses pengajuan permohonan baru untuk mendapatkan rekom pemanfaatan ruang, selain harus berada di dalam WPR, namun juga tidak diperbolehkan berada di wilayah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

"Setelah rekomendasi pemanfaatan ruang, baru bahas dokumen lingkungannya, seperti di Gunungkidul yang sdludah terjadwalkan. Diharapkan, pertengahan bulan Desember [2018] bisa selesai," ucapnya.

Kasi Tambang Bidang ESDM Dinas PUP ESDM DIY Pujo Krismanto mengatakan pada 2018 ditarget menyelesaikan 23 IPR, tiga di antaranya sudah terbit untuk penambangan di Gunungkidul. Selain itu delapan UKL-UPL pemohon di Gunungkidul juga telah selesai dibahas dan akan segera diajukan ke KP2TSP untuk diterbitkan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement