Advertisement
Dekan FT UGM Tak Ingin Menzalimi dan Mempersekusi Terduga Pemerkosa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dekan Fakultas Teknik (FT) UGM Nizam tidak ingin gegabah dengan tuntutan drop out terhadap HS, mahasiswa FT UGM yang diduga memperkosa mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Maluku pada 2017. Nizam mengaku kasihan mahasiswanya dipersekusi oleh publik dan tidak ingin menambah mempersekusinya.
Tuntutan drop out disuarakan berbagai kalangan, termasuk penyintas.
Advertisement
“Kami tentu tidak ingin mempersekusi seseorang karena asumsi kami sendiri. Buatlah kondisi sekondusif mungkin. Jangan menzalimi orang, baik sengaja maupun tidak sengaja,” kata Nizam, Kamis (22/11/2018). “Dari sisi kemanusiaan, tentu saja kami kasihan terhadap orang yang sedang dipersekusi publik,” kata Nizam.
HS, mahasiswa FT UGM yang diduga memperkosa teman KKN-nya, kata Nizam, saat ini masih menjalani pendampingan psikologis dari Fakultas Psikologi.
Saat ini Dekanat FT belum dimintai keterangan oleh kepolisian menyangkut kasus ini. “Mungkin saya juga akan dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada pemanggilan,” ujar dia.
Nizam kemarin bertemu dengan tim dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY yang menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam dugaan pemerkosaan. Pertemuan yang dilakukan di ruang Dekanat Fakultas Teknik ini memakan waktu lebih dari dua jam.
Budhi Masthuri, Ketua ORI DIY, mengatakan sudah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan.
ORI akan bertemu dengan Rektor UGM apabila memang data yang terkumpul masih kurang. “Data yang sudah dikumpulkan ORI saat ini sudah 50 persen lebih,” ujar dia.
Adapun polisi telah meminta keterangan delapan orang untuk mengusut dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Maluku pada 2017.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol. Hadi Utomo mengatakan delapan orang yang diperiksa meliputi korban, pelaku, dan saksi-saksi lainnya.
“Polda Maluku juga sudah meminta keterangan terhadap delapan orang tersebut, dan kami akan melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polda Maluku,” ucap Hadi, Kamis.
Dalam waktu dekat, katanya, Polda DIY dan Polda Maluku akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau cukup sampai di tingkat penyelidikan
Dugaan pemerkosaan dalam kegiatan akademik di UGM mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung merilis tulisan berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan pada 5 November 2018 lalu. Tulisan ini menceritakan kronologi dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM dan respons kampus dalam mengatasi kasus ini.
Korban yang dalam laporan UGM diberi nama samaran Agni, disebut mendapat nilai KKN yang kurang bagus karena melibatkan pihak luar kampus dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan sebelum berita ini mengemuka, UGM sudah menginvestigasi dugaan pemerkosaan ini berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja mulai April-Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Tim investigasi kemudian menyodorkan beberapa rekomendasi atas persetujuan pelaku dan penyintas. “Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi,” kata dia, Selasa.
Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN penyintas yang awalnya C karena terlibat kasus ini menjadi A atau B.
Atas kesepakatan bersama pelaku dan penyintas, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun, persoalan ini kembali menjadi pembicaraan publik setelah keluarnya tulisan di situs balairungpress.com.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement