Advertisement

Ombudsman Soroti Karut Marut Perizinan Hotel di Jogja

Abdul Hamied Razak
Selasa, 27 November 2018 - 20:04 WIB
Bhekti Suryani
Ombudsman Soroti Karut Marut Perizinan Hotel di Jogja Ilustrasi hotel. - TripAdvisor

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Proses perizinan hotel, apartemen dan pondokan di DIY masih menuai banyak persoalan. Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap semua proses perizinan usaha tersebut.

Komisioner LOD DIY Suki Ratnasari menyoroti dua kasus hotel di Kota Jogja yang bermasalah tetapi tetap beroperasi. Padahal jelas-jelas kedua hotel tersebut tidak memenuhi syarat perizinan untuk beroperasi. Kedua hotel yang dimaksud berada di Jalan Timoho, Umbulharjo dan Jalan Diponegoro, Jetis.

Advertisement

"Meski sudah diberi peringatan, tapi masih beroperasi. Saya baru seminggu yang lalu kesana, masih beroperasi," katanya seusai gelar perkara kasus perizinan hotel di Kota Jogja, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya, jika hotel tersebut masih nekat beroperasi maka pemangku kebijakan harus bertindak tegas. LOD meminta agar ada konsistensi dengan aturan yang ada. Jika pelanggaran-pelanggaran seperti itu terus terjadi dikhawatirkan hal itu menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Apalagi, ada moratorium perizinan hotel.

"Saat ini memang sudah ada peringatan kedua yang diberikan, kalau masih dilanggar, Satpol PP harus bertindak, kasih SP tiga dan dicabut izinnya," katanya.

Selain hotel tersebut, LOD juga menyoroti operasional hotel di dekat Pasar Kranggan yang tidak mengantongi izin. Ibarat motor bodong, tanpa surat-surat, hotel tersebut tetap beroperasi. "IMB ada, cuma bangunan itu tidak sesuai peruntukannya. Padahal operasional hotel setara bintang empat. Seharusnya Satpol PP bisa bertindak. Alasannya patroli belum mantau ke sana. Publik bisa membaca sebenarnya apa yang terjadi?," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Jogja. Bahkan saat ini, banyak kabupaten yang mengeluhkan banyaknya pemondokan yang punya fasilitas setara hotel. Sayangnya, tidak ada aturan yang mengatur secara tegas bagaimana usaha pemondokan itu beroperasi. "Kalau di Jogja, pemondokan diatur minimal bulanan. Kalau di daerah lain, seperti Sleman tidak ada aturan itu," katanya.

Kondisi tersebut berdampak pada, salah satunya hilangnya potensi pajak daerah dari masifnya bisnis pemondokan selama ini. Kabupaten, katanya, bingung dan tidak siap untuk menarik pajak indekos yang memiliki fasilitas laiknya hotel. "Padahal dalam UU Pajak sudah jelas, membatasi jumlah kamar. Misalnya di atas 10 kamar pajaknya 10 persen dan yang dibawah 10 kamar pajaknya 5 persen," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Kiki, baik kota maupun kabupaten perlu melakukan evaluasi perizinan terkait hotel, apartemen dan pemondokan.

Kapala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro mengakui permasalahan di lapangan terkait hal itu. Menurutnya, mekanisme penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP harus mengacu pada peraturan. Satpol PP bergerak jika sudah ada rekomendasi dari OPD terkait. "Keberadaan pemondokan eksklusif misalnya, BKAD bingung untuk menarik pajaknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement