Advertisement

4 Bangunan Ini Tak Boleh Berdiri di Area KKOP NYIA

Uli Febriarni
Rabu, 28 November 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
4 Bangunan Ini Tak Boleh Berdiri di Area KKOP NYIA Pelaksanaan Konsinyering Prosedur Penerbitan Rekomendasi KKOP yang digelar di Hotel King, Wates, Rabu (28/11/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sedikitnya empat jenis bangunan tidak boleh dibangun di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) New Yogyakarta International Airport (NYIA). Empat bangunan tersebut antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pabrik kimia, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, melindungi masyarakat sekitar bandar udara atas bahaya kecelakaan pesawat udara, serta mengurangi potensi peningkatan fatalitas bila terjadi kecelakaan pesawat udara.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Juanda, Surabaya, Hasanuddin, menjelaskan kawasan KKOP memberikan pemahaman bahwa di daerah sekitar bandara dalam radius kurang lebih 15 kilometer harus dikendalikan. Tidak boleh ada bangunan dengan ketinggian yang membahayakan atau berpotensi menjadi penghalang untuk kegiatan penerbangan.

"Di Kulonprogo akan ada bandara baru, tentu masyarakat, pemerintah daerah, warga desa dan pemegang kepentingan harus diberi pemahaman," kata dia dalam Konsinyering Prosedur Penerbitan Rekomendasi KKOP di Hotel King, Wates, Rabu (28/11/2018).

Ia menambahkan di daerah KKOP bukan berarti di wilayah itu tidak boleh ada bangunan sama sekali, namun ada batasan ketinggian tertentu. Misalnya saja pada radius empat kilometer dari landasan pacu diperbolehkan ada bangunan setinggi 45 meter, atau di radius 15 kilometer diperbolehkan ada bangunan dengan tinggi 150 meter. "Tapi masih ada kajian teknis dan kami masih harus melakukan pemetaan," ujarnya.

Disinggung perihal adanya airport city, ia menyebutkan bahwa KKOP bukan hanya identik dengan ketinggian, melainkan juga tata guna lahan, seperti yang sudah diatur dalam Permenhub N0.69/2014 tentang Kebandarudaraan Nasional.

Apapun yang akan dibangun di area dekat dengan bandara akan diatur sebagai bentuk pengendalian. Hanya saja airport city dan KKOP adalah materi yang berbeda. Airport city menyangkut bisnis dan pengelolaan bandara, sedangkan KKOP berbicara mengenai ketinggian. Hal ini penting agar apapun yang ada di sana [kawasan bandara] tidak menjadi halangan untuk penerbangan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Niken Probo Laras, mengaku beruntung dengan adanya pertemuan itu, karena ia bisa mengonsultasikan materi KKOP dengan kebutuhan Dispar. Hal ini penting karena Pantai Glagah merupakan salah satu kawasan yang beberapa bagiannya masuk dalam KKOP. "Kami akan menyusun detailed engineering design [DED] Pantai Glagah, kajian KKOP menjadi bahan pemantapan masterplan dan DED agar tidak keliru untuk pengembangan ke depan dan tidak bertentangan dengan KKOP," tuturnya.

Ia menyatakan Dispar tidak memiliki rencana untuk membangun SPBU maupun bangunan lain dengan ketinggian yang membahayakan penerbangan. Namun ia perlu mengetahui dengan jelas mengenai jarak aman dari KKOP dan wilayah-wilayah yang bisa dibangun atau dikembangkan. "Kami ingin kajian pemetaan oleh otoritas bandara ini bisa cepat muncul, sehingga DED bisa tersusun lebih cepat," kata dia. Niken juga berharap Pantai Glagah tetap bisa menjadi objek wisata yang bisa didatangi wisatawan asing.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan pada prinsipnya Pemkab Kulonprogo siap mengikuti dan mematuhi hasil kajian dan ketetapan dalam KKOP. Apalagi, Pemkab sudah mengetahui dan mendapat informasi mengenai KKOP NYIA secara informal sebelum pertemuan dilaksanakan.

Ia mengakui meski berada di kawasan dekat dengan KKOP NYIA, Pemkab ingin mempertahankan keberadaan Pantai Glagah sebagai wilayah pendukung pariwisata kawasan selatan Kulonprogo. Namun semuanya masih tetap menunggu hasil kajian akhir yang valid. "Kami siap menata kawasan, tapi nanti lihat kajian dan tahapannya satu per satu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement