Advertisement

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jogja Mengkhawatirkan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 29 November 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jogja Mengkhawatirkan Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Angka kekerasan pada perempuan di Kota Jogja dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Berbeda dengan itu, tren kekerasan kepada anak justru dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Jogja Tri Kirana Muslidatun mengatakan angka kekerasan yang dialami perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turun hingga 90%. Sayangnya, kondisi itu tidak dibarengi dengan kasus kekerasan yang dialami anak.

Advertisement

“Kasus kekerasan kepada anak cenderung naik, terutama kekerasan seksual. Kenaikannya bisa mencapai 200 persen pada akhir tahun lalu,” katanya di sela peringatan Hari Anti Kekerasan, Rabu (28/11/2018).

Berdasarkan data yang dimiliki Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kota Jogja, selama 2017 total kasus kekerasan perempuan dan anak di Jogja tercatat 254 kasus.

Dari jumlah tersebut sebanyak 17 kasus merupakan kasus pelecehan seksual, delapan kasus pencabulan, sembilan kasus perkosaan dan sembilan kasus eksploitasi terhadap anak.

Selain dilakukan antarsesama anak-anak, berusia di bawah 18 tahun, kekerasan terhadap anak juga dilakukan oleh orang yang lebih dewasa.

Peningkatan kekerasan seksual pada anak ini dipicu oleh berbagai faktor. Seperti kemudahan anak mengakses Internet, mereka tanpa sengaja melihat konten-konten berisi pornografi dan kemudian mencontohnya. “Dalam konteks ini, anak-anak tidak memiliki pengetahuan untuk menyaring informasi sehingga tidak menyadari tindakan yang mereka lakukan berakibat buruk,” kata Tri Kirana.

Untuk menekan kasus kekerasan pada anak, khususnya kekerasan seksual, kata Kirana, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggerakkan kader gender yang ada disetiap kelurahan.

“Anak yang menjadi korban juga kami berikan pendampingan agar tidak trauma. Ini penting karena korban kekerasan pada anak ini bahkan ada yang dialami anak usia empat tahun,” katanya.

Jika kasus kekerasan seksual dilakukan antar sesama anak, umumnya diarahkan pada pendampingan. Kader gender di kelurahan akan memberikan pendampingan ke sekolah dengan pendekatan sosial agar anak-anak memiliki pemahaman mengenai seksualitas sesuai dengan usia mereka.

“Berbeda kalau kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang lebih dewasa. Penyelesaiannya melalui jalur hukum. Sudah ada yang yang diproses hukum, ada juga yang masih menjalani hukuman penjara,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Perlindungan Anak Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, upaya lain untuk menekan kasus kekerasan seksual pada anak dengan membentuk sekolah ramah anak. Pihaknya juga memetakan kasus untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah yang sama.

“Anak-anak yang berada di zona rawan juga diajari untuk menjaga diri dan bersikap. Jadi ketika ada yang melakukan tindakan mengarah pada kekerasan seksual mereka bisa tahu harus bagaimana,” katanya.

Pencegahan juga dilakukan dengan penguatan kampung ramah anak dan penyelenggaraan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Saat ini, ada 21 PATBM di 45 kelurahan. PATBM ini tidak hanya bergerak saat muncul kasus, tetapi bisa berkampanye dan mencegah agar tidak ada kasus kekerasan pada anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement