Advertisement

Pelajar di Bawah Umur Asal Bantul Nekat Curi Motor di Gunungkidul

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 30 November 2018 - 20:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pelajar di Bawah Umur Asal Bantul Nekat Curi Motor di Gunungkidul Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pelajar asal Piyungan, Bantul, berinisial S,15, terpaksa harus mendekam di Mapolres Gunungkidul, lantaran kedapatan mencuri motor di wilayah Patuk, Jumat (2/11/2018).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan pengungkapan bermula adanya pencurian di wilayah Dusun Patuk, Desa Patuk, Kecamatan Patuk. Saat itu motor milik pelajar diparkirkan di halaman rumah Sardiyana, untuk ditinggal masuk kelas.

Advertisement

“Kendaraan diparkir tak jauh dari SMP Negeri 1 Patuk. Kemudian ia pergi masuk ke dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar,” ujar Riko, Jumat (30/11/2018).

Setelah kegiatan belajar selesai, pelajar yang memiliki motor itupun menuju lokasi parkir. Akan tetapi saat sampai di lokasi kendaraannya sudah tidak ada lagi. Korban yang kehilangan motornya itu sempat berusaha mencari, namun tidak kunjung ketemu.

Dikatakan oleh Riko pelajar itu sempat mencari bersama teman-temannya, namun tidak kunjung membuahkan hasil juga. Dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Patuk. Akhirnya Polsek dan Polres berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan cukup lama, pada Sabtu (17/11/2018) kemarin tim yang dipimpin oleh Ipda Ari Widodo menemukan sebuah petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Piyungan, Bantul,” kata Riko.

Berawal dari itu, pihak kepolisianpun melakukan penggrebekan di rumah tersangka. “S kita tangkap sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Barang bukti yang kita amankan pada saat itu adalah satu unit sepeda kotor Yamaha Vega warna biru orange dengan nopol DR 4136 BF, satu buah rangka motor Yamaha Vega, satu pasang shock breaker dan satu pasang cover body milik Yamaha Vega warna orange,” jelasnya.

Dari temuan itu S tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Disinggung mengenai motif pelaku sendiri, Riko mengatakan bahwa S nekat melancarkan aksinya itu karena ingin mengganti mesin kendaraannya yang sudah rusak. Mesin hasil curian itu dipasang pada sepeda motor miliknya. Meskipun masih di bawah umur S tetap dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement