Advertisement
Sejumlah Proyek Pembangunan di Bantul Terganjal Status Lahan Sultan Grond
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah proyek pembangunan di Bantul yang memanfaatkan dana keistimewaan terkendala izin pemnfaatan. Sampai saat ini izin pemanfaatan lahan Sultan Grond (SG) dari Gubernur DIY belum keluar. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bantul akan mempertanyakan sejumlah izin tersebut ke Pemda DIY dan Kraton Jogja.
Beberapa proyek pembangunan yang belum bisa dieksekusi karena belum memiliki izin pemanfaatan lahan, yakni rencana pembangunan taman budaya Bantul di kawasan Pasar Seni Gabusan (PSG), penataan kawasan Parangtritis-Depok, dan pembangunan rumah sakit tipe D.
Advertisement
Bupati Bantul Suharsono mengakui pembangunan khususnya yang mengunakan dana keistimewaan (Danais) belum bisa dipercepat karena kendala administrasi pemanfaatan lahan meski ia menginginkan percepatan pembangunan.
Ia sudah meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikannya, "Hasil rapat ini akan kami cek ke Provinsi dan Kraton," kata Suharsono, seusai rapat dengan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Rumah Dinas Bupati, Jumat (30/11/2018).
Rapat tersebut membahas kesiapan lahan untuk pembangunan yang menggunakan dana keistimewaan (Danais). Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Jendro Darmoko mengatakan dari informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, proses pengajuan izin pemanfaatan lahan SG untuk proyek pembangunan di Bantul rekomendasinya sudah sampai di Gubernur DIY.
Karena itu selain beraudiensi ke Pemda DIY, pihaknya akan menghadap Kraton Ngayogyarakta Hadiningrat. Jendro mengatakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Bambanglipuro dan pembangunan taman budaya di PSG Panggungharjo, Sewon, memanfaatkan lahan kas desa. Menurut dia persyaratan izin pemanfaatan lahan sudah dipenuhi untuk dua proyek tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui perihal izin belum dikeluarkan. Sementara untuk penataan Parangtritis-Depok, Jendro mengakui meman butuh mengevaluasi kembali karena status lahan yang akan terkena dampak pembangunan ada SG, ada tanah kas desa, dan ada lahan milik warga, sehingga perizinannya harus diperjelas kembali supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu invetor juga membutuhkan kepastian ketika akan memanfaatkan lahan. "Kalau danais kan sasarannya SG," ucap Jendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Peduli Tudingan Timnya Dibantu Wasit
- Cinema Visit di The Park Mall, Film Dua Hati Biru Sukses Kuras Emosi Penonton
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement