Advertisement

Ingat, Tak Semua Bangunan Lawas Bisa Masuk Kategori Cagar Budaya

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 07 Desember 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Ingat, Tak Semua Bangunan Lawas Bisa Masuk Kategori Cagar Budaya Kabid Pelestarian dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Jogja, Pratiwi Yuliani (kiri) dan anggota TACB Aziz Yon Haryono (kanan) dalam FGD Warisan Budaya/Cagar Budaya di Inna Garuda Hotel Jogja, Jumat (7/12/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tak semua bangunan cagar budaya (BCB) mendapatkan anggaran rehabilitasi dari pemerintah. Hanya BCB yang memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar rehabilitasi yang ditetapkan surat keputusan pemerintah.

Meski begitu masyarakat masih bisa mengusulkan bangunan yang dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan BCB. "Syaratnya, bangunan tersebut harus didaftarkan dulu dan masuk Daftar Warisan Budaya Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," kata Kepala Bidang Pelestarian dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Pratiwi Yuliani, dalam kegiatan FGD Warisan Budaya/Cagar Budaya di Hotel Grand Inna Malioboro, Jogja, Jumat (7/12/2018).

Advertisement

Pernyataan Yuli tersebut menjawab pertanyaan salah seorang peserta FGD, M. Ajib warga Bausasran, Wirobrajan. Dia mempertanyakan syarat sebuah bangunan bisa masuk daftar BCB dan rehabilitasinya bisa ditanggung oleh pemerintah.

Yuli berharap warga memahami perbedaan bangunan Benda Cagar Budaya (BCB) dengan Bangunan Warisan Budaya (BWB). Seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No.6/2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. "Beberapa bangunan yang sudah memiliki SK BCB, seperti Hotel Inna Garuda [Grand Inna Malioboro], Stasiun Lempuyangan, dan Kepatihan," katanya.

Menurut dia BWB merupakan bangunan yang memiliki kriteria tertentu. BWB ditetapkan Wali Kota sebagai bangunan yang masuk Daftar Warisan Budaya Daerah setelah direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sedangkan BCB adalah bangunan yang memiliki kriteria tertentu yang telah ditetapkan wali kota, gubernur atau menteri setelah direkomendasikan oleh TACB melalui proses pengkajian.

Anggota TACB Aziz Yon Haryono mengatakan 44 warisan budaya sebelum ditetapkan oleh walikota sebelumnya dikaji oleh TACB selama dua tahun. Jika ada bangunan yang memenuhi syarat tapi belum masuk dalam daftar, ada baiknya warga mengusulkannya ke Disbud. Tentu pengajuannya dengan menyertakan bukti-bukti autentik seperti foto fasad.

Dia berharap agar masyarakat melaporkan ke Dinas jika ada BCB yang mengalami kerusakan. Jika BCB tersebut masuk dalam daftar BCB, maka proses rehabilitasi ataupun pembenahannya harus mengikuti dan diarahkan oleh Tim agar bangunan tersebut tidak kehilangan kekhasannya. "Agar kekhasan BCB tersebut tidak hilang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement