Advertisement

Perubahan Kelola Keuangan Desa Mulai Disosialisasikan

Uli Febriarni
Jum'at, 07 Desember 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Perubahan Kelola Keuangan Desa Mulai Disosialisasikan Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk dan KB) Kulonprogo menyosialisasikan perubahan mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kulonprogo, Muhadi menjelaskan, dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdapat sejumlah perubahan dibandingkan dengan aturan yang sebelumnya atau aturan lama.

Advertisement

"Intinya, perubahan misalnya dalam pembidangan seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan lainnya," kata dia, Kamis (6/12/2018).

Perubahan yang berpengaruh pada peletakan pos-pos penganggaran itu ditargetkan dapat diimplementasikan pada awal 2019 seperti yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemkab segera menindaklanjuti dan mendorong pemerintah desa bisa mengeksekusi penerapan format penganggaran seperti yang diatur dalam peraturan menteri tersebut sesuai target. "Selain perbedaan format dalam pembidangan, ada yang masih umum yaitu pengelolaan uang desa bisa dilakukan dengan sistem aplikasi," katanya.

Selain melakukan sosialisasi, Dinas PMD Dalduk dan KB juga me-review penerapan aplikasi tata keuangan desa atau Siskeudes karena harus bisa menyesuaikan dengan aturan yang baru. "Cukup banyak yang perlu disesuaikan, misalnya format pelaporan, perencanaan, dan pertanggung jawaban," katanya.

Ia berharap semua tahapan penyusunan perencanaan keuangan desa hingga dituangkan dalam APBDes bisa sesuai tahapan, sehingga pemerintah desa bisa merasakan sendiri dampaknya bila penyusunan dan pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu.

Dari sisi tata kelola Pemkab berharap program yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Pemantauan oleh Pemkab bisa dilakukan secara triwulan atau semester. "Langkah itu pertimbangannya sebagai antisipasi progres pengelolaan keuangan desa. Bila nanti ada evaluasi di triwulan awal, bisa disikapi pada pelaporan triwulan berikutnya agar pelaporan berikutnya bisa lebih baik," kata Muhadi.

Inspektur Daerah (Irda) Kulonprogo, Riyadi Sunarto, menjelaskan pengelolaan dan penggunaan uang di desa merupakan salah satu manajemen dalam pemerintahan desa yang diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selain itu dana desa juga akan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkab membentuk Unit Pengendali Gratifikasi dan unit whistle blower serta e-Lapor. Dengan demikian ia berharap setiap pemerintah desa bisa mengelola keuangannya dengan bersih dan tidak terlibat indikasi penyimpangan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement