Advertisement

Selama 2018, Kejaksaan Tangani 20 Kasus Korupsi di DIY

Sunartono
Senin, 10 Desember 2018 - 19:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Selama 2018, Kejaksaan Tangani 20 Kasus Korupsi di DIY Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 20 kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangani lembaga Kejaksaan di wilayah DIY selama 2018. Namun belum semua terselesaikan karena ada yang masih taraf penyelidikan.

Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan menjelaskan pihaknya menangani 20 kasus korupsi baik oleh Kejati DIY maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten kota di DIY. Dari 20 kasus tersebut, Kejati DIY menangani sebanyak sembilan kasus, lima kasus di antaranya sudah naik dalam tahap penyidikan, kemudian Kejari Gunungkidul tiga kasus dengan satu kasus naik ke penyidikan.

Advertisement

Kejari Sleman mengungkap dua kasus, satu di antaranya naik ke penyidikan, Kejari Kota Jogja dua kasus namun belum ada yang sampai ke penyidikan dan Kejari Kulonprogo ada dua kasus tetapi satu kasus dihentikan karena tidak cukup bukti dan satu kasus dalam proses lidik.

"Jadi kalau penyelidikan seluruh DIY ada 20 [kasus], untuk tahap penyidikan seluruhnya ada delapan perkara untuk seluruh DIY," terangnya di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi 2018 di Kejati DIY, Senin (10/12/2018).

Adapun lima dugaan korupsi yang disidik Kejati DIY antara lain, dugaan korupsi pemberian kredit pemilikan rumah di Bank BRI pada 2014 dengan debitur berinisial YA. Kemudian dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Griya untuk pembelian ruko dengan debitur berinisial MK, selain tersangka MI dalam kasus ini juga terdapat dua tersangka lagi berinisial MK dan NK.

Ia menambahkan kasus lain yang juga sedang disidik adalah, dugaan penyimpangan pengadaan tanah oleh Kemendikbud melalui UPT di DIY berupa lahan tegal di Dusun Dayakan, Purwomartani, Kalasan Sleman seluas 7.647 meter persegi.

Kemudian kasus yang ditangani Sleman dan masuk ke penyidikan adalah dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana desa 2015 - 2017 di Banyurejo, Tempel, Sleman. Di Kejari Bantul yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi yaitu penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan museum tani Jawa di Candran, Kebonagung, Imogiri. Adapun dugaan penyimpangan pelaksanaan APBDesa 2014 Desa Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul ditangani Kejari Gunungkidul.

"Untuk yang masuk tahap penyidikan saat ini terus berproses, seperti pemerikaan saksi dan seterusnya. Jumlah penyidikan tahun ini meningkat dibandingkan 2017 lalu" kata dia.

Aspidsus Kejati DIY Jefferdian menambahkan untuk kasus BNI Griya, dengan tersangka MI dan MK berkasnya sudah lengkap saat ini sedang disusun surat dakwaan agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengaku saat ini tersangka MK mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, saat ini berproses di PN Jogja. Tetapi Jeff menegaskan praperadilan itu tidak akan menganggu proses penyidikan yang dilakukan Kejati DIY. Untuk kasus BRI sedang dalam proses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan DIY.

"Sedangkan untuk pengadaan tanah UPT Kemendikbud saat ini dalam pemeriksaan ahli. Kalau yang mengajukan praperadilan kami menghormati karena siapa saja berhak untuk mengajukan langkah hukum dan kami siap menghadapi," katanya.

Selama 2018 di lingkungan Kejaksaan di DIY ada delapan kasus yang memasuki tahap penuntutan ada sembilan terdakwa. Enam diantaranya telah inkracht dan tiga terdakwa mengajukan banding. Dari sembilan itu tiga penuntutan ditangani Kejati DIY terdiri atas kasua pungli BLH Kota Jogja, korupsi PUMK di Prodi S2 dan S3 Kedokteran Gigi UGM dan korupsi dana rehab rekon gempa 2006.

Kemudian dua penuntutan ditangani Kejari bantul dengan kasus penyimpangan pengelolaan tanah kas desa dan empat penuntutan di Kejari Gunungkidul yang keempatnya merupakan kasus pelatihan berbasis masyarakat melalui padat karya di Tanjungsari, Gunungkidul.

Ia menambahkan dalam kasus korupsi seluruh DIY, jajaran Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,02 miliar. Terdiri atas pengembalian keuangan negara di Kejari Jogja sebesar Rp205 juta, Kejari Sleman Rp469 juta, Kejari Bantul Rp125 juta dan Kejari Gunungkidul Rp226 juta.

"Kalau yang dalam tahap penyidikan sudah ada yang sudah dihitung oleh BPKP, tetapi karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap jadi belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement