Advertisement

Tahun Depan, Bantuan Keuangan Parpol Dicairkan Dua Termin

David Kurniawan
Rabu, 12 Desember 2018 - 19:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tahun Depan, Bantuan Keuangan Parpol Dicairkan Dua Termin Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Bantuan keuangan partai politik (banpol) di 2019 akan dicairkan dalam dua termin. Hal ini terjadi karena adanya pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemayarakatan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul, Arkham Mashudi mengatakan, pencairan banpol di tahun depan berbeda dengan penyaluran di tahun sebelumnya. Jika di tahun anggaran 2016-2018 penyaluran dilakukan dalam satu termin, maka di tahun depan dilaksanakan dalam dua termin.

Advertisement

Menurut dia, hal ini terjadi tidak lepas adanya gelaran Pemilu 2019, yang salah satunya memilih anggota dewan baru untuk periode 2019-2024. Adanya pergantian ini akan berpengaruuh terhadap pencaian bantuan. Terlebih lagi, sambung Arkham, salah satu syarat pencairan, partai politik harus memiliki wakil di kursi DPRD. Sedang untuk nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara yang sah dalam pemilu.

“Jadi untuk tahun depan, pencairan diberikan dua tahap. Termin pertama diberikan kepada parpol berdasarkan perolehan suara Pemilu 2014, dan satu termin lagi berdasarkan hasil Pemilu 2019,” kata Arkham kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

Dia menjelaskan, untuk alokasi anggaran yang diberikan ke partai nantinya tidak sama, baik di termin pertama pencairan maupun yang kedua. Menurut Arkham, hal ini terjadi karena pencairan disesuaikan dengan waktu pelantikan anggota DPRD baru.

“Akan ada formulasi dalam penghitungan pencairan banpol. Kemungkinan besar pencarian berpatokan dalam hitungan bulan, tapi untuk pastinya masih akan dilakukan penghitungan,” imbuhnya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol Gunungkidul Wahyu Nugroho. Menurut dia, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat tentang banpol.

“Kita masih tunggu juknisnya, tapi kalau melihat pencairan di 2014 dilaksanakan dua kali. Satu pencairan berdasarkan perolehan suara di 2009 dan satu pencairan lagi berdasarkan hasil Pemilu 2014,” katanya.

Menurut dia, untuk alokasi anggaran masih mengacu pada proyeksi di hasil Pemilu 2014 dengan jumlah Rp1 miliar. ia menjelaskan, alokasi tersebut masih menjadi acuan karena Pemilu 2019 belum dilaksankaan sehingga hasilnya belum diketahui.

“Kita masih menggunakan acuan yang lama, tapi nanti pada saat pembahasan APBD Perubahan 2018 bisa diubah dan disesuaikan dengan hasil Pemilu 2019,” ungkap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami

News
| Rabu, 17 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement