Advertisement

Pemkot Kembalikan Rp1,3 Miliar ke Kas Daerah, Ini Alasannya

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 14 Desember 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Pemkot Kembalikan Rp1,3 Miliar ke Kas Daerah, Ini Alasannya Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Jogja mengembalikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar ke kas daerah. Hal itu menyusul urung dibelinya tiga bidang tanah oleh Pemkot Jogja.

Seperti diketahui, Pemkot Jogja memang gagal membeli lahan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Jogja. Ketiga bidang tanah itu masing-masing berada di Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Cokrodiningratan, dan Kelurahan Bumijo. “Kami sudah pastikan nilainya [tiga bidang tanah yang urung dibeli Pemkot Jogja]. Nilainya mencapai Rp3,1 miliar,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana, Jumat (14/12).

Advertisement

Meski begitu dia menegaskan tetap melakukan pengadaan lahan strategis dan memenuhi fungsi ruang publik. Sayangnya saat ditanya soal berapa bidang tanah yang dibidik Pemkot tahun depan sekaligus nilai pagunya, dia belum bisa mengatakan.

Pasalnya, saat ini APBD 2019 untuk Kota Jogja masih dalam tahap pencermatan oleh Gubernur DIY. "Jumlah bidangnya saya tidak bisa katakan. Namun kami akan terus melakukan pengadaan tanah dengan syarat harganya sesuai dengan yang ditentukan tim appraisal," katanya.
Meskipun ada tiga lahan yang gagal dibeli tahun ini, dia mengaku Pemkot sudah berhasil membeli 18 bidang tanah di sejumlah lokasi. Tanah-tanah tersebut saat ini tinggal tahap pelepasan hak di BPN. Proses pelepasan hak di BPN mulai diproses hingga nanti dilakukan pembayaran ke pemilik lahan.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan tidak terbelinya tiga lahan untuk RTH dan perkantoran tahun ini lebih disebabkan oleh nilai jual harga tanah yang diminta pembeli jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan tim appraisal.

Jika pemilik meminta harga lebih tinggi dan tidak berpatokan pada harga appraisal, Pemkot tidak akan memaksa untuk membelinya. "Kami sedang menyiapkan Bank Tanah. Ini juga bertujuan mengendalikan harga tanah di Jogja. Kalau pemilik tanah tidak setuju dengan harga tim appraisal, maka kami akan cari yang lain,” kata Heroe.

Oleh karena itu dia berharap warga yang ingin menjual tanahnya harus memahami jika lahan yang dibeli Pemkot tujuannya untuk bisa dimanfaatkan oleh kebutuhan publik. Selain untuk RTH, lahan yang dibeli bisa digunakan untuk membangun gedung perkantoran. "Jadi ini harus dipahami oleh pemilik lahan. Selain lahan yang gagal dibeli tahun ini sebenarnya sudah ditujui oleh pemiliknya, namun karena ada keterlibatan dari keluarga, harganya berubah,” ucapnya.

Dia menjelaskan untuk tahun ini Pemkot menyediakan dana sekitar Rp87 miliar untuk pengadaan 21 bidang lahan milik warga. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp103 miliar pada APBD Perubahan. Lahan-lahan yang dibeli digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti ruang terbuka hijau, pengembangan perkantoran, sekolah, hingga fasilitas publik lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement