Advertisement

Gunungkidul Bersiap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 15 Desember 2018 - 06:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Gunungkidul Bersiap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, memberi arahan untuk persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Senin (10/12/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jelang perayaan Natal dan menyambut tahun baru 2019 yang juga masuk tahun politik, berbagai instansi mulai bersiap untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terorisme atau kepentingan-kepentingan politik yang dimasukan di tempat ibadah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengungkapkan persiapan operasi lilin progo 2018 akan dilakukan gelar pasukan Kamis (20/12/2018) di Alun-Alun Wonosari dan pengamanan akan dilaksanakan selama 12 hari dari Sabtu (22/12/2018) hingga 2 Januari 2019.

Advertisement

Setidaknya 245 personil Polri disiapkan, dan total gabungan dari TNI, Pemkab, Ormas dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda menjadi 627. Selain itu masih ada tambah perkuatan personil yang siaga di Polres dan Polsek sebanyak 843 personil.

“Kami akan maksimal mengamankan. Untuk terorisme kami antisipasi untuk tempat-tempat ibadah dan perayaan natal dan tahun baru. Kami laksanakan pengamanan dan juga adanya kegiatan sterilisasi lokasi kegiatan oleh Satbrimob Polda DIY,” ucap Fuady, Jumat (14/12/2018).

Sementara untuk Pemilu 2019, Fuady mengungkapkan sudah ada antisipasi tersendiri. Ia mengatakan akan berupaya melakukan pengamanan secara maksimal bekerjasama dengan TNI, Pemkab dan instansi terkait baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masing-masing Parpol.

Sementara itu Komisioner bidang pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan pihak Bawaslu juga akan mengantisipasi tempat-tempat ibadah menjadi ajang kampanye selama perayaan Natal.

Ia mengatakan pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat himbauan ke pengurus Parpol. Namun ia mengatakan pihak Bawaslu akan terus menghimbau ke peserta Pemilu. Tidak hanya pada Parpol namun juga para Caleg.

"Kalau di tempat ibadah jelas melanggar UU No 7/2017 pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," kata Rosita.

Ia mengatakan akan membuat tim untuk pengawasan. Meski untuk saat ini belum dibahas secara detail tim itu. Namun ia mengatakan akan pengawasan sampai tingkat Panwas desa, dan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat mau dan berani aktif untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran.

Untuk saat ini sendiri menurut Rosita belum ditemui penyalahgunaan tempat ibadah untuk kampanye. Hanya saja beberapa titik ada Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitaran tempat ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement