Advertisement

Begini Mekanisme Penggelontoran Dana PKH Tahun Depan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 18 Desember 2018 - 12:50 WIB
Bhekti Suryani
Begini Mekanisme Penggelontoran Dana PKH Tahun Depan Mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah) memberikan kartu debit BNI 46 untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di Jl. Purwomartani, Kalasan, Sleman, Rabu (23/82017). - Harian Jogja/Gigih M.Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Skema penghitungan besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun depan diubah. Perubahan skema tersebut berdampak pada perubahan nilai bantuan yang diterima keluarga sasaran.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Jogja Irianto Edy Purnomo mengatakan nilai bantuan PKH yang diberikan dihitung berdasarkan komponen indikator sesuai kondisi keluarga penerima.

Advertisement

“Kondisi penerima program kan berbeda-beda, akan disesuaikan dengan komponennya. Nantinya, besaran bantuan akan disesuaikan dengan komponen apa saja yang ada di setiap keluarga penerima,” katanya, Senin (17/12/2018).

Hanya saja, ada nilai dasar yang sama dan diterima oleh setiap PKH. Mereka berhak mendapatkan bantuan tetap sebesar Rp550.000 per tahun. Tambahan nilai bantuan akan disesuaikan dengan komponen di masing-masing keluarga.

Misalnya, jika keluarga tersebut memiliki ibu hamil maka bantuan akan ditambah Rp2,4 juta per tahun, atau ada anak yang masih bersekolah maka akan ditambah Rp900.000 per tahun untuk SD; Rp1,5 juta per tahun untuk SMP dan Rp2 juta per tahun untuk SMA.

“Selain itu, ada komponen-komponen lain, setiap komponen akan mempengaruhi besaran bantuan yang diterima peserta PKH. Artinya, dana yang diterima tiap-tiap PKH berbeda sesuai komponen yang ada dalam keluarga,” katanya.

Dengan demikian, peserta PKH tidak lagi yang menerima bantuan dengan nilai sama Rp1,89 juta per tahun atau Rp2 juta pertahun jika ada lansia dan difabel sebagaimana yang dilakukan tahun ini. "Pemberian bantuan tetap akan dilakukan dalam empat tahap atau tiap tiga bulan sekali dengan cara nontunai," katanya.

Sayangnya, sampai saat ini petugas pendamping di lapangan belum bisa menyampaikan sosialisasi secara detail mengenai rencana perubahan skema penghitungan bantuan PKH karena belum ada petunjuk teknis dari pusat yang bisa dijadikan acuan. "Di Kota Jogja jumlah penerima bantuan PKH berkurang. Hingga saat ini tercatat sebanyak 12.178 penerima bantuan dari sebelumnya sekitar 12.250 penerima bantuan," katanya.

Berkurangnya jumlah penerima bantuan PKH disebabkan beberapa faktor di antaranya, tidak ada lagi komponen tanggungan keluarga yang dimiliki penerima PKH, seperti tidak ada lagi anak yang bersekolah atau keluarga tersebut tidak lagi masuk dalam kategori keluarga miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement