Advertisement

Pencuri yang Meresahkan Karangrejek Akhirnya Ditangkap

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 18 Desember 2018 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
 Pencuri yang Meresahkan Karangrejek Akhirnya Ditangkap Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Anggota unit reskrim Polsek Wonosari dan tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga Padukuhan Karangduwet 1, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari.

Panit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Solechan mengatakan dua pria yang berasal dari Jawa Tengah tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu (15/12/2018) dan saat ini terus dilakukan pengembangan dan pemburuan pelaku lain.

Advertisement

Ia mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan pertengahan November lalu. Dari penelusuran yang dilakukan akhirnya pihak kepolisian menemui titik terang. “Di wilayah Klaten dapat informasi mengenai barang bukti dan pelaku. Kami lantas lakukan penelusuran kembali,” ujarnya, Selasa (18/12/2018).

Mendapat ciri-ciri dan keberadaan pelaku, petugas kembali melakukan pemburuan di wilayah Klaten. Rd,30, warga Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap oleh petugas saat tengah melakukan aktifitas di sebuah tempat. Tidak hanya Rd, seorang laki-laki warga Klaten, Sl,36, juga diamankan oleh pihak kepolisian, lantaran diduga ikut andil dalam proses transaksi hasil pencurian.

Keduanya ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda. Meski begitu untuk barang bukti petugas masih terus melakukan pelacakan, pasalnya untuk laptop telah dijual, sementara hanya sebuah handphone yang telah dikantongi sebagai barang bukti.

Dikatakannya berdasarkan pengakuan pelaku memang terdapat beberapa lokasi yang pernah dijarah oleh Rd. Pria tersebut nekat melakukan tindak kriminalitas lantaran membutuhkan uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Meski telah mengantongi data-data, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pemburuan pada satu pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman. Sementara kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Mudah-mudahan ada titik terang lagi mengenai data maupun pelaku dan TKP lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement