Advertisement
Sebanyak 600 Data KTP Warga Kulonprogo Tak Dikenali Sistem Disdukcapil
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sedikitnya 600 data kependudukan milik warga Kulonprogo, tak dikenal oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo Djulistyo mengungkapkan, 600 data itu ditemukan di antara 2.980 data yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo kepada Disdukcapil Kulonprogo untuk dicermati.
Advertisement
"Dalam sistem, mereka tidak dikenali sebagai warga Kulonprogo," ujar Djulistyo, Senin (31/12/2018).
Ia melanjutkan, dari ribuan data yang dicermati tadi, diketahui pula ada yang sebagian di antaranya belum merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebagian lainnya sudah merekam.
Ia membenarkan perihal akan adanya pemblokiran data kependudukan, bagi warga yang belum merekam data KTP el hingga 31 Desember 2018. Kendati demikian, Disdukcapil tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena yang melakukan pemblokiran adalah sistem SIAK pusat.
"Mereka [warga] mengetahui kalau data mereka diblokir atau tidak misalnya saat melakukan transaksi di bank atau mengurus sesuatu yang membutuhkan data KTP el. Jadi pemilik datanya sendiri yang tahu," ujarnya.
Data yang sudah terlanjur diblokir oleh SIAK pusat dapat diaktifkan kembali, lanjut dia. Caranya, warga merekam data kependudukan mereka di Kecamatan atau Disdukcapil. Setelah data terekam, secara otomatis data kependudukan mereka aktif.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulonprogo, Yayan Mulyana mengungkapkan, sebanyak 2.980 data tadi, berpotensi dimasukkan dalam data form A.c-KWK (pemilih potensial non-Kartu Tanda Penduduk elektronik).
Kepada sejumlah data yang terbukti belum merekam data KTP el, KPU Kulonprogo sudah menyampaikan surat imbauan melalui PPK, PPS. Imbauan diteruskan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun, agar meminta warga mereka merekam data KTP el.
"Untuk mencegah pemblokiran data kependudukan oleh sistem pusat, yang berdampak pada terancamnya hak pilih warga dalam Pemilu 2019," kata dia.
Ia menerangkan, bagi warga yang datanya terblokir hingga pelaksanaan Pemilu tiba, masih menunggu kebijakan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement