Advertisement

Direskrimum:Terlalu Dini SP3 Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswa UGM

Yogi Anugrah
Selasa, 01 Januari 2019 - 05:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Direskrimum:Terlalu Dini SP3 Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswa UGM Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan terlalu dini jika pihaknya mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban Agni (bukan nama sebenarnya) dan terduga pelaku HS saat keduanya mengikuti (Kuliah Kerja Nyata) KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu.

"Terlalu dini jika ada kabar kami akan mengeluarkan SP3. Kami akan transparan, hati-hati dan berjalan sesuai aturan KUHAP dalam menangani kasus ini," katanya pada Senin (31/12/2018) di Mapolda DIY.

Advertisement

Ia menjelaskan, awalnnya, pihaknya memulai penyelidikan terhadap kasus ini karena mendapat surat pengaduan dari pihak UGM terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan.

"Atas surat yang ditandatangani rektor itu, kami memulai penyelidikan, karena kejadiannya di Maluku, kami juga mengundang penyidik Maluku kesini," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu, katanya, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ada. Selanjutnya, sejak 10 Desember, pihaknya menaikkan perkara ini ke penyidikan, maka Arif Nurcahyo yang mewakili UGM membuat laporan polisi.

"Mengapa Arif Nurcahyo? Karena dia dari UGM dan juga karena korban kurang berkenan untuk membuat laporan polisi," ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kasus ini delik biasa, maka siapapun bisa membuat laporan polisi, ketika mendengar dan melihat suatu tindak pidana.

"Kami sudah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus ini, mulai dari teman dekat, teman KKN, pihak UGM, terduga pelaku. Untuk korban inisialnya AL, bukan Agni. Selama ini ada penyesatan orang digiring satu opini korban adalah Agni," ujarnya.

Saat ini, pihaknya menggunakan pasal 285, 289 serta 290 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dalam kasus ini

"Jika terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun,” katanya

Sementara itu, Arif Nurcahyo, pelapor pada kasus ini mengatakan, laporan polisi terkait dengan kasus ini ia buat karena dilandasi oleh latar belakang moral dan profesional.

"Moral artinya saya alumni UGM, dan juga karyawan di UGM, secara moral itu menyangkut adik-adik saya, keluarga besar saya di UGM. Secara profesional, saya seorang psikolog, ketika kasus ini belum ada kepastian hukum, maka akan memunculkan korban korban baru, baik kondisi psiko korban, keluarga terduga pelaku, maupun pihak UGM," ungkapnya.

Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan UGM ini mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan polisi, ia hanya ingin menanyakan perkembangan kasus ini ke pihak Polda DIY.

"Namun karena tidak ada laporan polisi, kasus ini baru sampai penyelidikan, akhirnya saya yang melaporkan dan kasus ini mulai penyidikan,"ujarnya.

Terkait dengan identitasnya yang dianggap merepresentasikan pihak UGM, menurutnya hal tersebut dikarenakan ia merupakan karyawan di UGM.

"Namun pelapor kan tidak harus mewakilkan institusi. Selagi itu domain wilayah tugas saya. Selama ini ada demo terkait dengan kasus ini, yang bekerja keras juga saya. Maka dibutuhkan kepastian hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan pencabulan yang menimpa korban Agni (bukan nama sebenarnya) dari Fisipol UGM dan terduga pelaku HS dari Fakultas Teknik UGM saat keduanya mengikuti kegiatan (Kuliah Kerja Nyata) KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu. Kasus ini baru menguap ke publik pada 2018 setelah kasus tersebut ditulis oleh balairungpress.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement