Advertisement
Keran Izin Hotel Bintang 4 dan 5 di Jogja Resmi Dibuka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akhirnya membuka keran izin pendirian hotel baru khusus bintang empat dan lima. Ada banyak pertimbangan dibukanya izin baru pendirian hotel tersebut, termasuk di antaranya persyaratan yang dinilai susah dipenuhi oleh pengusaha.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan pemberian izin pendirian hotel baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Perwal ini diterbitkan untuk mengganti Perwal No.77/2013 yang kemudian diubah menjadi Perwal No.100/2017.
Advertisement
“Perwal lama [Perwal No.100/2017] berakhir 31 Desember 2018. Agar tidak terjadi kekosongan hukum maka Pemkot menerbitkan Perwal baru itu,” katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Rabu (2/1/2019).
Dalam perwal yang baru, lanjut Heroe, Pemkot membuka keran izin pendirian hotel tetapi dengan cara membatasinya. Pembatasan dilakukan karena Pemkot hanya mengizinkan pendirian hotel untuk bintang empat dan lima saja.
Menurut dia, keputusan itu muncul setelah dilakukan diskusi panjang dengan memerhatikan kebutuhan dan perkembangan bisnis di Jogja. Terutama terkait dengan segera beroperasinya bandara NYIA pada April mendatang.
Meskipun membuka keran izin pendirian hotel baru, Heroe menilai tidak mudah bagi investor untuk memenuhi persyaratannya hotel bintang empat dan lima. Pasalnya ada standar pendirian hotel bintang empat dan lima seperti luas lahan yang luas, kapasitas dan ketersediaan jumlah kamar, hingga fasilitas-fasilitas standar lainnya.
“Dengan standarisasi yang harus dipenuhi, otomatis jumlah orang yang mau investasi hotel di Jogja terseleksi. Bagaimanapun sangat sulit mendapat lahan luas di Jogja,” katanya.
Alasan lain pemberian izin pendirian hotel baru investor yang mampu membangun khusus bintang empat dan lima dinilai memiliki jaringan yang luas. Terutama untuk menarik wisatawan dari luar. Selain itu, keberadaan hotel bintang empat dan lima selain memaksimalkan dan menambah jumlah kamar juga mengurangi jumlah hotel. “Jadi jumlah pendirian hotel sedikit, tapi jumlah kamar bisa dipenuhi. Perwal ini juga memberikan kesempatan kepada hotel yang ada untuk bisa mengembangkan hotel dan meningkatkan bintang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement