Advertisement

Kasus Kampung di Gunungkidul Dibawa ke Dewan

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 08 Januari 2019 - 13:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Kasus Kampung di Gunungkidul Dibawa ke Dewan Komisi D DPRD Gunungkidul saat menerima audiensi dari desa dan dinas di Ruang Komisi D DPRD Gunungkidul, Kecamatan Wonosari, Senin (7/1/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Permasalahan tukar guling tanah yang dilakukan pada 1963 di Dusun Gelaran, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

Saat ini, kasus itu muncul menyusul sikap ahli waris yang menginginkan tanah yang sekarang dipakai untuk Sekolah Dasar Negeri 4 Ngawen. Pada Senin (7/1/2019), perwakilan desa dan instansi daerah menemui Dewan untuk membahas kasus tersebut.

Advertisement

Kepala Desa Kampung, Suparna, menjelaskan sebenarnya dari dulu tidak ada pernah ada masalah terkait dengan tukar guling ini karena sang pemilik tanah dahulu, keluarga Wonokarto, telah mendapat ganti rugi tanah kas desa.

Tanah kas desa yang diberikan ke Wonokarto tersebut bahkan lebih subur dibanding tanah sebelumnya. Anehnya, saat ini ahli waris atau cucu dari Mbah Wonokarto yang telah sepakat tukar guling ini, meminta kembali tanahnya.

“Masalahnya tanah pengganti yang dari desa sebagian sudah ada yang dijual,” ujar seusai mengikuti audiensi di DPRD Gunungkidul, kemarin. Sayangnya, pada saat tukar guling beberapa puluh tahun yang lalu, belum ada pencatatan resm. Hanya omongan biasa yang digunakan untuk kesepakatan.

Melihat hal tersebut, langkah-langkah persuasif akan lebih ditekankan. Di tanah seluas kurang lebih 3.000 meter tersebut selain untuk bangunan SD, juga ada bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan perdusunan.

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Kriswanto, mengungkapkan menurut keterangan dari desa memang sudah ada kesepakatan tukar guling. Ia mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat desa karena sebenarnya penggugat sudah diberitahu terkait dengan aturan di Peraturan Bupati atau aturan lainnya.

Heri menyayangkan juga saat itu pemerintah desa tidak segera mengurus proses sertifikat tanah. Dia mengharapkan masalah ini jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Kabarnya ahli waris sempat mengancam menyegel SD. Bukan untuk menakut-nakuti tetapi jika memang terjadi penyegelan maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib,” ujarnya.

Heri lantas mendorong Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) atau Pemerintah Desa Kampung untuk menginventaris tanah-tanah tukar guling agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo tidak mau berkomentar banyak dan menunggu langkah atau proses dari desa. “Tunggu dulu proses dari desa, setelah proses dari desa selesai, kami [Dispertarung] akan meneruskan ke pemerintah provinsi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement