Advertisement
Kasus Kampung di Gunungkidul Dibawa ke Dewan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Permasalahan tukar guling tanah yang dilakukan pada 1963 di Dusun Gelaran, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.
Saat ini, kasus itu muncul menyusul sikap ahli waris yang menginginkan tanah yang sekarang dipakai untuk Sekolah Dasar Negeri 4 Ngawen. Pada Senin (7/1/2019), perwakilan desa dan instansi daerah menemui Dewan untuk membahas kasus tersebut.
Advertisement
Kepala Desa Kampung, Suparna, menjelaskan sebenarnya dari dulu tidak ada pernah ada masalah terkait dengan tukar guling ini karena sang pemilik tanah dahulu, keluarga Wonokarto, telah mendapat ganti rugi tanah kas desa.
Tanah kas desa yang diberikan ke Wonokarto tersebut bahkan lebih subur dibanding tanah sebelumnya. Anehnya, saat ini ahli waris atau cucu dari Mbah Wonokarto yang telah sepakat tukar guling ini, meminta kembali tanahnya.
“Masalahnya tanah pengganti yang dari desa sebagian sudah ada yang dijual,” ujar seusai mengikuti audiensi di DPRD Gunungkidul, kemarin. Sayangnya, pada saat tukar guling beberapa puluh tahun yang lalu, belum ada pencatatan resm. Hanya omongan biasa yang digunakan untuk kesepakatan.
Melihat hal tersebut, langkah-langkah persuasif akan lebih ditekankan. Di tanah seluas kurang lebih 3.000 meter tersebut selain untuk bangunan SD, juga ada bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan perdusunan.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Kriswanto, mengungkapkan menurut keterangan dari desa memang sudah ada kesepakatan tukar guling. Ia mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat desa karena sebenarnya penggugat sudah diberitahu terkait dengan aturan di Peraturan Bupati atau aturan lainnya.
Heri menyayangkan juga saat itu pemerintah desa tidak segera mengurus proses sertifikat tanah. Dia mengharapkan masalah ini jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Kabarnya ahli waris sempat mengancam menyegel SD. Bukan untuk menakut-nakuti tetapi jika memang terjadi penyegelan maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib,” ujarnya.
Heri lantas mendorong Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) atau Pemerintah Desa Kampung untuk menginventaris tanah-tanah tukar guling agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo tidak mau berkomentar banyak dan menunggu langkah atau proses dari desa. “Tunggu dulu proses dari desa, setelah proses dari desa selesai, kami [Dispertarung] akan meneruskan ke pemerintah provinsi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement