Advertisement

Jalan Rusak karena Lalu Lintas Truk Pengangkut Material Bandara, Pemkab Kulonprogo Panggil Perusahaan Tambang

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 08 Januari 2019 - 21:05 WIB
Bhekti Suryani
Jalan Rusak karena Lalu Lintas Truk Pengangkut Material Bandara, Pemkab Kulonprogo Panggil Perusahaan Tambang Kondisi jalan yang diblokade warga di Dusun Karangwuluh, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (8/1/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga Dusun Karangwuluh, Desa Palihan, Kecamatan Temon memblokade jalan setempat Selasa (8/1/2019) sebagai bentuk protes akibat kerusakan jalan yang disebabkan lalu lintas truk pengangkut material proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Merespons aksi protes warga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Gusdi Hartono akan memanggil perusahaan tambang yang memasok material pembangunan bandara pada Rabu (9/1/2019) ini.

Advertisement

PT Angkasa Pura 1 dan PT Pembangunan Perumahan selaku pengembang pembangunan bandara juga turut dipanggil karena memakai jasa para penambang tersebut. Adapun maksud dari pemanggilan ini untuk membina perusahaan pertambangan, terkait kewajiban perbaikan jalan dari kerusakan yang ditimbulkan.

"Sesuai klausul antara PU Provinsi dengan Perusahaan Pertambangan, jika akibat dari lalu lintas pengangkut hasil tambang menimbulkan kerusakan jalan maka pihak perusahaan pertambangan wajib memperbaikinya," kata Gusdi, Selasa (8/1/2019).

Gusdi menjelaskan untuk jalan yang diblokade warga memang merupakan jalan rekomendasi dari pihaknya untuk dilewati truk penambang.

Perusahaan pertambangan yang memakai jalaur tersebut juga legal sesuai hukum dan aturan. Pangkal permasalahan ini lanjutnya permintaan masyarakat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu lintas truk tambang.

"Saya tadi sudah survei ke lokasi, dan masyarakat tidak mempersoalkan jika jalan tersebut dilewati truk tambang, hanya kalau ada kerusakan ya segera diperbaiki," bebernya.

Ke depan Gusdi berharap, para perusahaan pertambangan bisa lebih bertanggungjawab atas klausul yang diterima. Jika akibat dari truk tambang membuat jalan rusak maka perusahaan terkait wajib memperbaikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement