Advertisement
Cekcok dengan Suami, Seorang Istri di Gunungkidul Dilarikan ke RS karena Luka Tusuk
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Dusun Jetis, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu terpaksa dilarikan ke RSUD Wonosari, Rabu (9/1/2019).
Menurut salah satu tetangga korban Wahono, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui bernama Siti As Adah Damayanti, sementara pelaku yang merupakan suami korban bernama Widianto.
Advertisement
Wahono mengungkapkan ia mendengar teriakan saat kejadian, ia pun segera bergegas ke rumah korban dan di sana sudah ramai warga lainnya. korban menurut keterangannya sudah dibawa ke klinik.
“Korban sempat dibawa ke klinik, namun karena kondisinya yang lumayan parah pada bagian leher, pipi dan lengan kanan, lantas dibawa menuju RSUD Wonosari dan mendapat perawatan di IGD,” ujar Wahono, Rabu.
Sementara itu anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polsek Semanu, Aipda Sugiyanto menuturkan setelah pihak kepolisian mendengar kabar tersebut langsung menuju lokasi kejadian.
Dikatakan Sugiyanto awal kabar yang ia terima bahwa ada orang yang mengamuk, namun setelah mendatangi lokasi kejadian, diduga tindakan KDRT. Dikatakannya menurut informasi awal sang perempuan sempat keluar untuk meminta pertolongan, setelah terkena sejumlah tusukan pisau dan akhirnya ditolong warga setempat.
“Sementara itu yang pria diamankan disalah satu rumah warga. Kami datangi dan dibujuk ke Rumah Sakit Pelita Husada, karena ia juga mengalami sejumlah luka,” katanya.
Setidaknya ada lima luka juga yang mengenai sang suami, namun tidak dirasakan olehnya menurut Sugiyanto. Diduga keduanya cekcok dan sempat ada perlawanan dari perempuan.
Terkait kelanjutan hukum permasalahan ini Sugiyanto mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, sembari juga menunggu pulih pasangan itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diduga pula sang pria ada gangguan jiwa sehingga kepolisian masih menunggu hasil pengecekan selanjutnya. “Apakah waktu kejadian mengalami depresi atau gangguan jiwa tidak. Jika memang ada gangguan jiwa ya tidak bisa diproses hukum. Meski begitu sampai saat ini masih dijaga oleh petugas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement