Advertisement
Duh, Lagi-Lagi Sanksi Jukir Nakal Terlalu Ringan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Vonis denda ringan kembali diberikan kepada juru parkir (jukir) yang terbukti menaikkan tarif dan melanggar ketentuan Perda pada musim liburan Natal dan Tahun Baru 2019 lalu. Oleh pengadilan, sebanyak tiga jukir nakal itu hanya divonis denda masing-masing sebesar Rp100.000.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Jogja Imanudin Aziz menyayangkan masih rendahnya sanksi denda yang diterima para jukir nakal itu. Padahal akibat ulah mereka, citra Jogja sebagai Kota Wisata jelas terancam di mata para pelancong.
Advertisement
Menurut dia, rendahnya sanksi denda itu sangat tidak memberikan efek jera. Terlebih, salah satu dari tiga jukir nakal yang disidang tersebut, sudah pernah diajukan ke pengadilan dalam kasus yang sama. "Ketiga oknum jukir yang melanggar peraturan langsung kami ajukan tindak pidana ringan (tipiring). Ternyata sanksi yang dijatuhkan masih terbilang rendah," katanya, Rabu (9/1/2018).
Dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang lebih berat kepada oknum yang melakukan pelanggaran lebih dari sekali atau melakukan kesalahan berulang-ulang. "Kami melihat sanksi yang diberikan ke oknum itu pun sama dengan dua orang lainnya yang baru pertama kali melakukan pelanggaran," katanya.
Jika ada pembedaan vonis bagi oknum yang berkali-kali melakukan pelanggaran, Aziz meyakini hal itu bisa berdampak positif bagi oknum lainnya. Dengan begitu, pelanggaran tarif pada masa mendatang diharapkan tidak terjadi lagi.
"Kami oknum yang berulangkali disanksi lebih berat, tentu ada nilai edukasi dan memunculkan efek jera. Kami tetap menghormati keputusan pengadilan. Harapan kami memang setiap sanksi bisa memunculkan efek jera. Apalagi pelanggaran parkir ini kan ancamannya bisa sampai jutaan rupiah," ujar dia.
Kendati sanksi dinilai masih ringan, namun Dishub tidak menyurutkan aksi penertiban terhadap pelanggaran parkir. Sepanjang 2018 lalu, pihaknya mampu menjaring 33 oknum jukir yang terbukti melanggar.
Mereka, kata Aziz, diajukan ke pengadilan dalam kasus tipiring. Dari jumlah tersebut, tiga oknum ditertibkan selama libur akhir tahun, 22 orang terjaring selama musim Lebaran dan delapan orang dalam penertiban insidental.
Dia mengatakan dalam kondisi biasa atau selain hari libur pihaknya juga akan tetap patroli. Terutama menyasar lokasi larangan parkir yang rawan dimanfaatkan penitipan kendaraan oleh oknum tidak bertanggung jawab. "Kalau ada laporan dari masyarakat, sebisa mungkin saat itu juga akan kami ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan jumlah kasus pelanggaran tarif parkir selama musim libur akhir tahun kemarin menurun dijilat dibandingkan musim liburan sebelumnya. Selain karena Pemkot sudah mengantisipasi dengan mengingatkan petugas parkir, Pemkot juga menyediakan banyak kanal untuk pengaduan.
Salah satunya melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). "Kami juga mengerahkan petugas langsung di lapangan," kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement