Advertisement

Pandai Bujuk Rayu, Pegawai Salon Bawa Lari Tiga Mobil Rental

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 10 Januari 2019 - 00:50 WIB
Bhekti Suryani
Pandai Bujuk Rayu, Pegawai Salon Bawa Lari Tiga Mobil Rental Polisi menunjukkan pelaku penipuan dan penggelapan mobik rentalan di Polsek Sleman pada Rabu (9/1/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Sleman menangkap seorang pegawai salon yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan melarikan tiga mobil rentalan. Pelaku yang merupakan warga Kulonprogo itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu pemilik mobil rentalan yang mobilnya dibawa lari pelaku.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan polisi menangkap Astuti seorang warga Kulonprogo berusia 31 tahun atas laporan dari salah satu korban. Pada Kamis (13/12/2018) lalu, korban melaporkan telah terjadi tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Astuti. Mulanya Astuti merental mobil milik korban yang beralamat di Desa Pendowoharjo, Sleman.

Advertisement

"Pelaku menelepon korban memberi tahu mau merental mobil. Malah setelah ditelepon korban sendiri yang mendatangani langsung pelaku yang mau merental itu. Setelah empat hari, ketika diminta untuk mengembalikan mobil, pelaku meminta tambahan waktu lagi," kata Sudarno pada Rabu (9/1/2019).

Setelah tidak mendapatkan kejelasan terkait keberadaan mobil itu korban curiga mobilnya dibawa lari, korban itu pun akhirnya melapor ke Polsek Sleman. Polsek kemudian menangkap dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata terungkap, sudah tiga mobil yang pelaku bawa lari.

Sudarno mengatakan, modus dari pelaku itu setelah disewa kemudian jatuh tempo, pelaku membawa lari lalu menggadaikan ke orang lain. Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut karena motif ekonomi untuk membayar hutang.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai salon. Polisi menangkap pelaku di rumah temannya di daerah Seyegan. Menurut Sudarno, korban yang merentalkan mobil itu tidak diberi jaminan apapun oleh pelaku.

Namun karena terbujuk rayuan dari pelaku itu, korban mau merentalkan mobil pada pelaku. Sementara dua mobil lainnya pun dirental dan digelapkan oleh pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku terjerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sudarno mengimbau agar para pemilik rental mobil lebih mewaspadai pihak yang akan merental mobil. Menurutnya, dalam rental mobil, pihak yang akan merental harus dimintai identitas sebagai jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement