Advertisement

Jalan Rusak, Truk Pengangkut Material Proyek Bandara Kulonprogo Angkut Beban Lebihi Ketentuan

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 10 Januari 2019 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Jalan Rusak, Truk Pengangkut Material Proyek Bandara Kulonprogo Angkut Beban Lebihi Ketentuan Kondisi jalan yang diblokade warga di Dusun Karangwuluh, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (8/1/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) telah memanggil 12 pelaku usaha pertambangan yang mengangkut material untuk proyek pembangunan New Yogyakarta Intenational Airport (NYIA) di ruang Menoreh, Kompleks Setda Kulonprogo, Rabu (9/1/2019).

Pemanggilan ini terkait tanggung jawab para penambang dalam memperbaiki kerusakan jalan di sejumlah titik di antaranya Mlangsen-Pripih, Mlangsen-Palihan dan Pripih-Kalirejo. Diketahui ruas jalan di ketiga titik itu rusak parah sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat yang berujung pada aksi blokade jalan.

Advertisement

Adapun ke 12 usaha pertambangan itu yakni PT Bumi Kalimasada, PT Jago Jaya Cemerlang, PT Maju Manunggal Abadi, PT Surya Watu Kencana, CV Cipta Jaya Sakti, CV Agung Bara Cemerlang, CV Tirta Mulya Sarana, CV Aji Pratama, CV Temon Sarana Perkasa, CV Desi Puji Lestari, dan beberapa pelaku usaha lain yang tergabung dalam perkumpulan penambang Binangun Sejahtera.

Kepala DPUPKP Kulonprogo, Gusdi Hartono mengatakan sesuai kesepakatan antara Dinas PU DIY dengan perusahaan pertambangan, jika terjadi kerusakan jalan akibat lalu lintas pengangkut tambang maka pihak penambang wajib melakukan perbaikan.

Dia mengatakan untuk perusahaan tambang yang hadir ini legal dan sesuai aturan. Jalan yang digunakan untuk lewat juga resmi karena rekomendasi dari pihaknya.

Hanya saja ketentuan angkutan tambang berat maksimal 6 ton memang menyalahi aturan karena faktanya banyak tambang mengangkut melebihi muatan, sementara daya tahan jalan maksimal 6 ton sehingga berakibat kerusakan.

"Masyarakat sebetulnya tidak mempermasalahkan dengan aktivitas penambangan, namun dengan catatan mereka bisa mengakses jalan normal. Upaya perbaikan juga harus memperhatikan air, jika diperbaiki badan jalan tidak boleh kedap air, jika kedap air jalan sangat mudah rusak," katanya, Rabu.

Berdasarkan pemetaan di jalan yang dilalui penambang jaraknya mencapai 31,35 kilometer dan tersebar di 16 titik. Adapun untuk jalan dalam kondisi rusak parah 8,25 kilometer, jalan yang berpotensi rusak 23,1 km. Dari total jalan tersebut, tiga titik ruas jalan yang mulai disoal warga, yakni Mlangsen-Pripih, Mlangsen-Palihan dan Pripih-Kalirejo.

Dia mengatakan koordinasi dengan pihak desa, kecamatan, Polres Kulonprogo dan Dewan telah dilakukan. Kesepakatan yang selama ini ditunggu desa, memberikan kerelaan satu rit Rp1.000 rupiah oleh sebagian penambang sudah melaksanakan itu. Meski begitu beberapa belum melakukan.

Hanya saja untuk perbaikan jalan ini diakui Gusdi butuh dana yang banyak. Sehingga, harus ada kesepakatan sejauh mana kekuatan pihak penambang melakukan perbaikan jalan sesuai kesepakatan awal. Tentunya dengan menggunakan spek yang benar, agar jalan tidak rusak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement