Advertisement
Nekat Edarkan Pil Sapi, Dua Pemuda Diciduk
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua orang pemuda masing-masing RZY alias Tekek, 24, dan FHA alias Kemut, 19, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo lantaran mengedarkan pil yarindo.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menjelaskan Tekek dan Kemut ditangkap di dua lokasi berbeda. Kemut yang tercatat sebagai warga Desa Wahyuharjo, Kecamatan Lendah, ditangkap di Jatirejo, Lendah, Kamis (3/1/2019). Dari tangan Kemut polisi menyita 10 butir pil yarindo. Dari pemeriksaan, Kemut mendapatkan obat yang populer dengan nama pil sapi itu dari seseorang yang kini berstatus buron. "Obat-obatan ini dijual tersangka secara terbatas hanya kepada teman-temannya," ujar Munarso dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Jumat (11/1/2019).
Advertisement
Setelah meringkus Kemut, polisi kemudian meringkus Tekek, warga Ngaglik, Sleman. Dia ditangkap saat bertransaksi di sekitar Terminal Wates, Senin (7/1/2019). Saat dibekuk Tekek menjual 20 butir pil sapi kepada seorang pelanggan berinisial T yang kini ditetapkan sebagai saksi.
Oleh polisi kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diperiksa Tekek mengaku mendapatkan pil sapi dari rekannya dengan cara datang ke rumah rekannya langsung. Ia selanjutnya mengedarkan pil sapi kepada teman-temannya. "Tidak dapat imbalan, tidak untung. Hanya karena pertemanan," kata Tekek.
Tersangka lain, Kemut, menyatakan ia tahu bahwa pil sapi adalah barang terlarang untuk diedarkan. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Tak hanya mengedarkan Kemut merupakan pengguna pil sapi. "Awalnya iseng mencoba kemudian ketagihan. Kalau tidak pakai, saya menjadi gelisah," tuturnya.
Berdasar keterangan yang diperoleh penyidik, Munarso mengungkapkan salah satu tersangka yang merupakan warga Kulonprogo mendapatkan obat dengan bertransaksi di luar Kulonprogo, yaitu di Pasar Mangiran, Kabupaten Bantul. Sedangkan tersangka lain diketahui merupakan warga Sleman namun ditangkap di Kulonprogo. Dari dua kasus itu polisi memastikan peredaran obat terlarang telah terjadi secara lintas wilayah.
Untuk pengungkapan sejumlah perkara, Polres Kulonprogo berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Salah satunya ungkap peredaran narkoba yang melibatkan RZY dan FHA, Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polres Sleman. Bahkan, lewat kerja sama lintas polres dan keterangan RZY, dapat diungkap sejumlah tindak pidana lainnya yang melibatkan belasan pelaku, antara lain kasus kepemilikan senjata tajam, perjudian, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan minuman beralkohol palsu.
"Narkoba merusak generasi muda di masa sekarang dan masa yang akan datang, sehingga untuk penanganannya kami terus berkoordinasi dengan semua pihak sekaligus meningkatkan kegiatan pengawasan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga stabilitas keamanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement