Advertisement
MASA KAMPANYE : Pelanggaran Administrasi hingga Pidana Terjadi di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat, selama masa kampanye, dari September 2018 sampai Januari tahun ini pelanggaran kampanye masih didominasi pelanggaran administrasi. Hanya ada satu pelanggaran pidana yang menjerat caleg dari GunungKidul.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pelanggaran saat penyelenggaraan kampanye berlangsung didominasi oleh pelanggaran administrasi.
Advertisement
Pelanggaran administrasi tersebut seperti terkait dengan banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Sementara ini masih banyaknya pelanggaran administrasi, kalau pidana hanya kasus saja, yaitu kasus Ngadiyono," kata Arjuna pada Rabu (9/1/2019). Arjuna mengatakan tindakan yang Bawaslu Sleman lakukan terkait pelanggaran administrasi tersebut yaitu dengan melakukan penertiban APK.
Sementara, terkait kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, pihak Bawaslu Sleman masih melakukan tahap pemeriksaan dan sudah melakukan penyitaan terhadap mobil dinas milik Ngadiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement