Advertisement
DUGAAN PERKOSAAN MAHASISWI UGM : Terduga Pelaku Melawan, Tuntut Agni Dijatuhi Sanksi Etik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tommy Susanto, Kuasa Hukum HS, terlapor dalam kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) Agni (bukan nama sebenarnya) menuntut pihak UGM untuk juga memberikan sanksi etik kepada Agni.
"Saya sudah bertanya kepada HS, apakah pada saat kejadian Agni merespons, dan HS merasakan iya. Apa yang dilakukan? salah satunya adalah ciuman, direspons," kata Tommy Susanto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2019).
Advertisement
Untuk itu, ia meminta agar HS tidak dikambinghitamkan. Jika perbuatan ini dirasa melanggar etika oleh pihak UGM, ia meminta Agni juga dikenai sanksi etik sebab kata dia perbuatan ini dilakukan berdua di dalam satu ruangan.
Lebih lanjut, ia menolak serta keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Agni yang menuntut HS yang dipersangkakan sebagai pelaku.
"Sejak awal, saya memiliki keyakinan bahwa perkosaan dan pencabulan tidak terjadi karena tidak ada hubungan badan. Selama pemeriksaan HS oleh Polda DIY, saya ikut mendampingi, dari pertanyaan-pertanyaan penyidik, itu seperti prarekonstruksi," ucap dia
Ia juga meminta kepada Polda DIY untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dengan menggunakan pakar-pakar hukum yang mumpuni, sehingga masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan bisa melihat perkara secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Saya harap kepada semua orang yang tidak paham tentang perkara ini untuk tidak berkomentar karena akan menggiring opini publik dan membiaskan perkara ini, untuk kuasa hukum Agni agar tidak melakukan pendesakan atau tuntutan kepada Polda DIY, mohon bersabar karena polisi merupakan pihak yang berwenang," kata dia.
Terkait dengan hasil Komite Etik yang telah dibentuk UGM, ia menuturkan bahwa pihaknya belum mendapatkan hasilnya. Namun, kata dia, hal tersebut adalah sebuah langkah yang dilakukan UGM untuk menangani kasus ini.
"Saya juga meminta UGM untuk memberi kesempatan kepada HS untuk wisuda karena sudah menyelesaikan proses akademiknya, terkait dengan konseling yang harus dijalani HS, itu kan bukan kegiatan akademik, setelah wisuda kan juga tetap bisa konseling," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara pribadi, HS ingin bertemu dengan Agni untuk menjalin silaturahmi, dan salaman saling memaafkan jika memang ada sakit hati diantara keduanya.
"Tetapi itukan di luar konteks, karena sudah masuk jalur hukum, maka kita harus mengikuti dan menghormati proses hukum," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan perkosaan yang menimpa korban Agni (bukan nama sebenarnya) dari Fisipol UGM dan terduga pelaku HS dari Fakultas Teknik UGM saat keduanya mengikuti kegiatan (Kuliah Kerja Nyata) KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu. Kasus ini baru menguap ke publik pada 2018 setelah kasus tersebut ditulis oleh pers mahasiswa balairungpress.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement