Advertisement

Bobol Konter HP, Dua Pemuda Ini Dicokok Polisi

Yogi Anugrah
Senin, 14 Januari 2019 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Bobol Konter HP, Dua Pemuda Ini Dicokok Polisi Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/1/2019) di Mapolsek Ngaglik. - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua orang pembobol konter ponsel di kawasan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman berhasil diringkus, Minggu (13/1/2019), sekitar pukul 23.30 oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan aksi keduanya dilakukan pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun konter yang jadi sasaran keduanya adalah Fani Cell yang berada di Sardonoharjo.

Advertisement

“Setelah menerima laporan dari Surya Dharma Putra, pemilik Fani Cell, kami segera menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa saksi,” kata dia saat ditemui wartawan di Mapolsek Ngaglik, Senin (14/1/2019).

Kapolsek mengatakan kedua pelaku yang merupakan warga Ngemplak, Sleman itu masing-masing berinisial DK, 20, dan RY, 18. Penangkapan keduanya, kata Kapolsek, dilakukan petugas di kawasan Lodadi, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman.

"Pelaku yang berinisial DK merupakan seorang residivis pencurian. Keduanya ini merupakan teman satu tongkrongan," kata dia.

Dari Fani Cell, lanjut dia, kedua pelaku menggasak 17 ponsel beragam merek yang tiga di antaranya adalah ponsel baru. Selain itu keduanya juga menggondol satu buah laptop milik korban yang terletak di dalam konter tersebur. “Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta,” ujar dia.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulang kali beraksi. Sebelum di Fani Cell, keduanya juga mencuri laptop di sebuah rumah indekos yang berada di kawasan Condongcatur dan Maguwoharjo, Kecamatan Depok; serta tabung gas di Pendowoharjo, Kecamatan Sleman, “Selain itu, pada Sabtu (5/1), kedua pelaku juga mencuri uang dan HP di sebuah warung kelontong di daerah Ngebel [Desa Sardonoharjo, Ngaglik] Sleman,” kata Kapolsek.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Ngagglik dan dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement