Advertisement
Heran, Sampah Visual Susah Diberantas
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menegaskan sampah visual susah diberantas karena akan selalu muncul meski sudah ada penertiban sampah visual yang rutin.
Dalam sepekan, Satpol PP rutin menggelar penertiban reklame selama dua kali. Tahun lalu, ada ribuan sampah visual yang diangkut Satpol PP berupa spanduk, rontek serta baliho.
Advertisement
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengungkapkan dalam penegakan aturan reklame yang melanggar atau sampah visual, kantornya mengacu pada Peraturan Daerah No.15/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Penertiban juga mengacu pada Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. “Reklame yang ditertibkan ada yang tidak berizin, ada juga yang melanggar aturan pemasangan,” ujarnya kepada Harian Jogja, Selasa (15/1/2019).
Dalam aturannya, pemasangan iklan luar ruang tidak boleh dipasang pada pohon, tiang listrik serta dengan cara melintang. Satpol PP secara rutin menggelar penertiban pada sampah visual tersebut. Rokhigiarto mengatakan penertiban dilakukan minimal dua kali dalam sepekannya.
Dalam sekali penertiban, Satpol PP rata-rata menerjunkan tujuh sampai delapan personel. Hasil penertiban misalnya di jalan nasional dari Karangnongko sampai Bantar. Di ruas jalan itu, terdapat ratusan sampah visual. Total tahun lalu ada 7.058 sampah visual yang kena penertiban.
Dalam gelaran masa kampanye Pemilu 2019, jajaran Satpol PP tidak hanya menertibkan sampah visual biasa yang melanggar saja tetapi juga menertibkan alat peraga kampenye (APK) yang melanggar. Di luar penertiban reguler, Satpol PP menerjunkan tim sendiri dalam menertibkan APK.
Namun, penertiban APK tahun ini belum juga dilakukan mengingat masih adanya pembahasan revisi Peraturan Bupati tentang APK. Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo, mengatakan revisi Perbup tersebut berkenaan dengan zonasi pemasangan APK.
“Ada yang belum diatur area pemasangan APK-nya, seperti di Taman Makam Pahlawan,” paparnya. Setelah Perbup ada, Panggih mengaku Bawaslu akan langsung berkordinasi dengan Satpol PP untuk melanjutkan lagi penertiban APK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement