Advertisement
Ini Tanggapan Dinas Pendidikan di Wilayah DIY Terkait Penghapusan Jalur SKTM PPDB
Advertisement
Harianjogja, JOGJA -- Pemerintah kabupaten dan kota di DIY masih mempelajari keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau keterangan miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan demikian tidak ada lagi kuota bagi siswa miskin dalam PPDB.
Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Suyatno mengatakan syarat SKTM untuk masuk SMP di Bantul hanya 10 persen seperti pada PPDB tahun 2018 lalu. Syarat tersebut juga tidak terpenuhi secara keseluruhan. "Hanya terpenuhi sekitar 80 persenan saja," kata Suyatno, Selasa (15/1) .
Advertisement
Ia menilai pada PPDB 2019 ini diperkirakan sebagian orang tua siswa kemungkinan menganggap bahwa SKTM masih bisa digunakan saat mendaftarkan anaknya. Karena itu, Suyatno menyatakan butuh sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan Mendikbud tersebut.
Pihaknya masih akan merapatkan terlebih dahulu Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020. "Akan dirapatkan dulu. Kelanjutannya nanti seperti apa," kata Suyatno.
Senada dengan Suyatno, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Budi Asrori juga masih perlu mempelajari Permendikbud No.51/2018 tersebut. "Permendikbud baru kami terima, kami pelajari dulu, kami kaji dulu, kami cermati dulu ya," kata Budi.
Budi mengatakan dalam PPDB untuk warga miskin di Jogja sejauh ini basisnya adalah pemegang kartu menuju sejahtera (KMS). Pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh perubahan PPDB tahun ini sebagai imbas Permendikbud baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement