Advertisement
Kakek Pensiunan BUMN Cabuli Bocah SD
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Diduga telah mencabuli seorang siswi sekolah dasar, kakek pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Sawahlunto, Sumatra Barat dicokok polisi di sebuah kamar indekos yang berada di Sewon, Bantul.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sewon Komisaris Polisi Paimun menjelaskan kakek berinisial DJ, 65 itu ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar berinisial, A, 8. Paimun mengatakan A merupakan putri dari salah satu warga di sekitar kamar indekos kakek itu. "[DJ] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek," kata Paimun kepada Harian Jogja, Kamis (17/1/2019).
Advertisement
Penangkapan DJ, kata Paimun, bermula dari adanya laporan keluarga korban pada 4 Januari lalu. Kejadian itu bermula dari adanya kecurigaan ibu korban dengan sikap anaknya yang mendadak bertingkah aneh namun tertutup. Ibu korban lantas membujuk A pelan-pelan hingga akhirnya dugaan pencabulan itu terbongkar.
A mengaku telah dicabuli DJ pada Rabu (2/1) di depan kamar indekos yang ditempati DJ. Perbuatan cabul tersangka dilakukan dengan dengan cara memegang dan meraba alat kemaluan korban menggunakan jari tangan.
Bahkan perbuatan tersangka dilakukan lebih dari satu kali. Atas laporan pihak korban, polisi menangkap DJ pada Selasa (16/1) di kamar indekos tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Paimun, pelaku mengaku melakukan aksi amoralnya itu sebanyak tiga kali. Guna melancarkan aksinya, DJ mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. “Selain itu, korban juga diiming-imingi akan dibelikan sate,” ujar Paimun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dompet, dan telepon selular milik korban. Paimun menambahkan bahwa DJ merupakan pensiunan BUMN. Tersangka pisah dengan keluarga kemudian indekos di Sewon.
Akibat ulah bejat itu, DJ dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” ujar Paimun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement