Advertisement
Tuai Konflik, Tarif Sampah Rumah Tangga Dikaji Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akhirnya siap mengkaji ulang besaran retribusi pelayanan sampah rumah tangga dalam Peraturan Bupati No.71/2017 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pengkajian dilakukan agar tarif sebesar Rp41.500 per bulan untuk sampah rumah tangga yang dipatok sesuai perbup tidak memberatkan masyarakat.
Advertisement
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo Arif Prastowo mengatakan Pemkab sudah membahas soal pengkajian ulang tarif sampah rumah tangga. Pembahasan dilakukan pada Rabu (16/1) dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo.
Hasilnya, Perbup No.71/2017 telah menimbulkan polemik karena tarif Rp41.500 untuk layanan sampah rumah tangga dianggap memberatkan warga. “Tarif Rp41.500 akan diturunkan namun besarannya belum ditentukan. Masih mengkaji tarif yang logis,” ungkapnya di halaman kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/1/2019).
Saat ini masyarakat masih mengandalkan kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengangkut sampah rumah tangga dengan membayar per bulannya sebesar Rp20.000 hingga Rp25.000. Namun, besaran itu belum masuk ke tarif sekarang dan dimungkinkan penurunan tarif sampah rumah tangga dalam perbup akan menyesuaikan tarif tersebut.
Jika nanti perbup ini diberlakukan, maka petugas yang akan mengambil sampah rumah tangga berasal dari DPUPKP lewat Unit Pelaksana Teknis Persampahan Air Limbah dan Pertamanan. Alurnya dari sampah rumah tangga yang telah diambil kemudian dimasukkan ke depo lalu dikirim ke tempat pembuangan akhir sampah untuk dipilah.
Tarif yang nantinya dibayarkan warga masuk ke kas daerah. DPUPKP hanya bertugas sebagai pelaksana teknis. Adapun, teknis itu juga masih dalam tahap pengkajian lantaran saat ini adanya KSM yang dikelola swadaya masyarakat belum masuk sistem tarif.
“Ini yang perlu dikaji lagi mau dengan tarif atau kerja sama dengan KSM atau bank sampah. Mengingat saat ini masyarakat punya sistem sendiri lewat KSM dan bank sampah. Kami [DLH] harus memperhatikan hal seperti itu supaya bisa tetap berjalan seiringan dengan sistem tarif,” ucap Arif.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan penerapan sistem tarif pelayanan sampah sebetulnya telah berjalan sejak 2012 sesuai Peraturan Daerah No.5/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Saat itu tarif dipatok sekitar Rp5.000 per bulan yang diambil KSM. Besaran tarif yang dinilai sangat menjangkau masyarakat.
Untuk peraturan yang ada sekarang akan mempertimbangkan tingkat ekonomi masyarakat agar tidak memberatkan. “Tarifnya akan turunkan agar dapat menjangkau warga dan saat ini masih kami kaji,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement