Advertisement

Pengemis Usia Anak Bermunculan di Kota Jogja, Penanganan Harus Mengedepankan Perlindungan

Uli Febriarni
Jum'at, 18 Januari 2019 - 18:02 WIB
Sunartono
Pengemis Usia Anak Bermunculan di Kota Jogja, Penanganan Harus Mengedepankan Perlindungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Susana Yambise (kiri) mengisi kuliah umum dengan tema Gender Equality dalam Era Digital Innovation di Indonesia di Fakultas Geografi UGM, Jumat (9/11/2018). - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wisnu menyesalkan adanya pengemis usia anak-anak di beberapa titik kawasan Kota Jogja. LBH tersebut menilai kenyataan itu menunjukkan bahwa Pemkot Jogja luput dalam menangani persoalan itu.

Founder LBH Wisnu Kunto Wisnu Aji mengatakan keberadaan pengemis usia anak, mereka rata-rata seharusnya duduk di kelas III atau kelas V SD. Ia menilai Pemkot Jogja kurang memiliki komitmen optimal dalam memenuhi hak anak, menyayangi dan memberikannya perlindungan. Sebagaimana amanat Konstitusi UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Advertisement

"Kami berharap tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa menjadi pengemis karena alasan terhimpit keuangan keluarga. Apalagi dilakukan di traffic light, karena tempat tersebut sangat membahayakan keselamatan dan memang bukan tempat untuk mencari uang," ungkapnya, Rabu (16/1/2019).

Ia menambahkan, anak-anak yang mengemis tersebut biasanya mulai berada di jalanan, berjoged dan koprol pada malam hari. Antara lain di simpang lampu bangjo Jalan Magelang, area Borobudur Plaza dan simpang empat lampu bangjo SMP N 6 Jogja. Anak-anak itu mengemis pada malam hari sekitar pukul 19.00-22.30 WIB. Pada hari libur, mereka melakukannya mulai dari siang hari, karena pada hari biasa, mereka sekolah.

"Dimana peran Pemerintah Kota Jogja sebagai Kota Layak Anak, sampai tega membiarkan permasalahan ini?," ucapnya.

Kunto mengakui, mengingat aksi anak-anak itu dilakukan pada malam hari, tentu pemerintah jarang mendapati kenyataan itu di lapangan. Pihaknya mendorong agar penanganannya mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap anak. Selain itu, penertiban sebaiknya tidak dilakukan oleh personel Satpol PP sehingga anak tidak merasa tertekan secara psikologi.

"Terlebih lagi ada perda tentang kota ramah anak, tidak dilibatkannya Satpol PP agar pembinaan dilaksanakan ramah kepada anak. Kalau ada Satpol PP, mereka akan kaget dan trauma nanti," ucapnya.

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi menyatakan kondisi tersebut melanggar perda, apalagi bila anak-anak tersebut mengemis di bawah perintah orang tuanya.

"Mempekerjakan anak-anak adalah tindakan melanggar undang-undang, apalagi malam hari, lebih salah lagi," katanya.

Ia mengungkapkan, Pemkot akan menelusuri lapangan untuk guna menentukan kebijakan yang harus diambil. Jika keberadaan pengemis anak-anak itu dalam konteks masih bisa dibina, maka Pemkot akan membina anak-anak tersebut.

"Yang diutamakan kita lihat kasusnya seperti apa. Sungguh menyesalkan kalau sampai seperti itu," paparnya.

Heroe menambahkan, apabila anak-anak yang mengemis itu merupakan warga luar Kota Jogja, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement