Advertisement

Perusakan Atribut Tak Terbukti, Laporan Purwanto Akhirnya Kandas

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 18 Januari 2019 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Perusakan Atribut Tak Terbukti, Laporan Purwanto Akhirnya Kandas Petugas satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan, belum lama ini. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyatakan laporan yang disampaikan calon anggota legislatif (caleg) DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto, tidak memenuhi syarat pidana pemilu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan perusakan seperti yang disampaikan Purwanto tidak terbukti karena yang dirusak adalah kursi, bukan alat peraga kampanye (APK).

Pada Senin (14/1/2019), Purwanto melaporkan Kepala Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo, Giyono, ke Polres Gunungkidul karena diduga merusak aset berupa kursi milik warga RT 01 Dusun Sawahan 13, Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo, sekaligus atribut kampanye yang menempel di kursi.

Advertisement

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan aduan dari Purwanto dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Alasan adalah laporan yang disampaikan sudah lebih dari tujuh hari dari peristiwa perusakan kursi. "Berdasarkan hasil rapat pleno kami memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena sudah kedaluwarsa," kata Is Sumarsono, Jumat (18/1/2019)

Sesuai hasil rapat yang dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gunungkidul, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, objek yang dirusak bukan merupakan alat peraga kampanye. "Stiker itu termasuk bahan kampanye, bukan alat peraga kampanye atau APK," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait dengan keputusan tersebut, Purwanto mengaku belum mendapat informasi resmi dari Bawaslu Gunungkidul. "Saya akan menunggu informasi resmi dari Bawaslu," ucap Purwanto, Jumat.

Dia mengaku khawatir jika nantinya hal tersebut dianggap bukan merupakan pidana pemilu, maka akan memicu kasus serupa. Ia berharap keputusan Bawaslu harus berdasar undang-undang yang berlaku. "Saya menunggu kabar lebih lanjut, baru nanti kami pikirkan langkah selanjutnya," katanya.

Kasus perusakan kursi terjadi saat Purwanto menggelar pertemuan konsolidasi internal Partai Gerindra di sebuah rumah makan di Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo, 8 Desember 2019. Saat itu Purwanto mengundang 600 orang tetapi yang datang sekitar 800 orang. Karena di rumah makan tersebut jumlah kursi terbatas, penyelenggara akhirnya meminjam 200 kursi warga RT 01, Dusun Sawahan 13, Desa Jatiayu.

Ketua RT 01, Sulardiono, mengatakan laporan terhadap Kades Jatiayu, Giyono, dikarenakan terlapor merusak kursi milik warga. Perusakan terjadi pada 29 Desember 2018 saat kursi digunakan dalam acara hajatan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement