Advertisement

Penggunaan Dana Desa Diusulkan Bisa untuk Honorarium Pengurus RT

Sunartono
Minggu, 20 Januari 2019 - 12:17 WIB
Sunartono
Penggunaan Dana Desa Diusulkan Bisa untuk Honorarium Pengurus RT Cholid Mahmud saat diskusi di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (19/1/2019) malam. - Ist/DPD RI.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pelaksana pemerintahan di level bawah dalam hal ini Pengurus Rukun Tetangga (RT) sebenarnya menjadi terdepan berurusan dengan masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi ujung tanduk sosialisasi namun juga harus mengeluarkan uang pribadi atas nama kegiatan sosial.

Senator asal DIY, Cholid Mahmud mendapatkan banyak masukan dari pengurus RT dan RW di wilayah DIY terkait kemungkinan adanya honorarium pengurus RT menggunakan dana desa. Anggota DPD RI itu mengaku telah membawa usulan itu ke pusat.

Advertisement

"Banyak masukan ke kami, sekarang kan ada struktur sampai ke R/RW, tetapi penggunaan dana desa ini tidak boleh untuk insentif RT dan RW," terang Cholid dalam diskusi di Gedung DPD RI Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (19/1/2019).

Cholid mengatakan, pada level RT saat ini hanya bisa diberikan sejenis dana operasional, itu pun jumlahnya sangat kecil. Oleh karena itu banyak yang memberikan masukan agar dana desa itu bisa dimanfaatkan sekedar untuk honorarium di level RW/RW.

"Karena itu usulan ya tentu kami bawa ke pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan, agar usulan ini di," katanya.

Ia memastikan jika usulan terkait honorarium RT dan RW ini baru bisa dilaksanakan jika di Keputusan Mendagri dilakukan revisi terkait petunjuk pengelolaan dana desa. Saat ini dana desa itu baru diperbolehkan untuk honorarium di level perangkat desa, dengan nomenklatur untuk penyelenggaraan pemerintahan.

"Banyak yang menyampaikan kalau RT itu bukan hanya ujung tombak [dalam administrasi kependudukan] tetapi juga ujung tombok [menggunakan uang pribadi]. Karena kami tahu lah, banyak administrasi kependudukan harus mulai dari RT [tugasnya banyak]. Makanya jarang mau disuruh jadi RT," ucapnya.

Ia memastikan untuk aturan saat ini memang belum bisa untuk diterapkan pemberian honorarium di level RT. Khusus untuk RT hanya diberikan sekedar operasional yang jumlahnya sangat kecil. Ke depan tentu tergantung kebijakan, terutama jika usulan itu terus mengalir. Apalagi jumlah dana desa akan terus meningkat karena menganut dari persentase dana alokasi umum (DAU).

"DAU juga beberapa persen dari APBN, sementara belum pernah APBN kita ini turun, pasti naik, jadi kemungkinan dana desa akan terus naik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement