Advertisement

Oplos Daging Sapi dan Daging Babi, Dua Pedagang Pasar Argosari dan Pasar Playen Ditangkap Polisi

Rahmat Jiwandono
Rabu, 23 Januari 2019 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Oplos Daging Sapi dan Daging Babi, Dua Pedagang Pasar Argosari dan Pasar Playen Ditangkap Polisi Kapolres Gunungkidul (depan, kedua dari kiri) menunjukkan dua pedagang yang mengoplos daging sapi dengan daging babi (menggunakan masker) dalam gelar kasus di Mapolres Gunungkidul, Rabu (23/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menangkap dua orang pedagang yang nekat mengoplos daging sapi dengan daging babi di dua tempat yang berbeda. Seorang pelaku berinisial PUR, 61, ditangkap di Pasar Argosari, Wonosari, dan pelaku lain berinisial EP, 57, ditangkap di Pasar Playen.

Dari tangan kedua pedanag nakal itu, polisi menyita satu kilogram kikil babi, dua bungkus kikil olahan yang sudah dioplos, dan sebuah panci yang digunakan untuk mencampur daging sapi dan daging babi.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait dengan adanya peredaran daging sapi oplosan. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan. Selasa (15/1/2019) polisi bersama dengan petugas Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Gunungkidul menggelar uji sampel daging yang ada di pasar tersebut.

“Dari hasil uji laboratorium yang kami lakukan diketahui bahwa daging sapi yang dijual kedua pedagang itu positif mengandung unsur daging babi," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar kasus di lobi Mapolres Gunungkidul, Rabu (23/1/2019)

Menurut Ahmad Fuadi, berdasar hasil pemeriksaan kedua pedagang yang ditangkap tak hanya menjual daging sapi yang telah dioplos dengan daging babi. Keduanya juga mengoplos kikil sapi dan kikil babi. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, harga daging babi dan kikil babi lebih murah dibandingkan dengan daging sapi. “Saat ini harga satu kilogram daging babi Rp60.000 sedangkan daging sapi bisa mencapai Rp100.000 hingga Rp120.000," kata Fuadi.

Saat diperiksa kedua pelaku mengaku sudah menjual daging oplosan selama sebulan terakhir, dan setiap hari bisa menjual sekitar lima kilogram daging oplosan. Kedua tersangka mengaku mendapat daging babi dari Pasar Beringharjo, Kota Jogja. Motif mereka adalah mencari keuntungan dengan modal yang tidak terlalu besar.

Oleh penyidik, kedua pedagang nakal tersebut dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. Saat ini polisi tidak menahan kedua tersangka lantaran usianya yang sudah lanjut. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Sekretaris DPP Gunungkidul, Astuti Adianti, mengatakan perbedaan daging sapi dan daging babi jika dilihat secara fisik yakni serat daging sapi lebih besar dan tebal sedangkan daging babi mirip seperti daging ayam yaitu lembut dan berminyak. “Jika sudah dioplos susah untuk dibedakan, dan untuk mengetahuinya harus dibawa ke laboratorium," ujar Astuti.

Menurut Astuti, untuk membedakan kikil dapat dilihat pada ciri fisik antara kikil sapi dan babi. Kikil babi terdapat bintik-bintik yang membentuk seperti piramida sedangkan kikil sapi tidak ada.

Sebelumnya, menurut Astuti, kedua pedagang tersebut sudah pernah diperingatkan karena menjual daging oplosan, namun nyatanya mereka masih nekadtberjualan. Kedua pedagang itu pernah mendapat teguran lisan dan tertulis bahkan pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP], pada Desember 2018 kedua pedagang tersebut sudah kami peringatkan," kata Astuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement