Advertisement

Ada irigasi Teknis, Izin Alih Fungsi Bakal Ditolak

Uli Febriarni
Kamis, 24 Januari 2019 - 05:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada irigasi Teknis, Izin Alih Fungsi Bakal Ditolak Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akan menganulir pengajuan izin alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan, selama masa perpanjangan masa berlaku Peraturan Wali Kota Jogja No.112/2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kota Jogja, Hari Setya Wacana menjelaskan dengan adanya Perwal yang masa berlakunya diperpanjang hingga 31 Desember 2019 itu, maka diharapkan masyarakat yang memiliki sawah dan akan menjualnya untuk dialihfungsi, untuk melapor kepada Pemkot Jogja. Ia menyebut, sudah ada warga yang mengajukan alih fungsi sawah mereka, namun ada juga yang tidak melaporkannya.

Advertisement

"[Kemudian saat pengurusan izin] Kami lihat di sana [lokasi yang diajukan] ternyata ada saluran irigasi teknis. Nah, kita lihat bersama dalam Perwal, kalau di sana masih ada irigasi teknis, tidak kami terbitkan [izin atau rekomendasi alih fungsi lahan] untuk saat ini," kata Hari, Rabu (23/1/2019).

Dijelaskan lebih jauh, pada intinya terbitnya izin tergantung dari kondisi di lapangan. Misalnya, apabila di suatu wilayah yang diajukan izin perubahan penggunaan tanah (IP2T) tidak ada sawah, tapi ada saluran irigasi, maka sebisa mungkin saluran itu tetap difungsikan atau dipertahankan sebagai saluran irigasi.

"Karena kan irigasi itu mengairi sawahnya, itu [izinnya] tetap kami tolak juga," ucapnya.

Selain itu, apabila kondisi lahan yang diajukan bukan berupa sawah, tetapi status di sertifikat berupa tanah pertanian, maka dapat diartikan yang bersangkutan mengajukan permohonan perubahan penggunaan tanah. Kalau sudah begitu, maka Pemkot akan mengecek lingkungan sekelilingnya.

"Ada sawahnya atau tidak, kalau tidak ada sawah lain, hanya itu sawah satu-satunya dan tidak mungkin dikembalikan menjadi sawah, maka bisa kami pertimbangkan [terbit izinnya]," terangnya.

Hari menambahkan, keputusan untuk penerbitan IP2T bukan hanya menjadi otoritas Dispetarung, melainkan juga dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah lainnya, misalnya Dinas Pertanian dan Pangan. Selanjutnya, meskipun di Kota Jogja tidak ditetapkan adanya Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), namun secara eksisting di Kota Jogja terdapat sawah seluas total sekitar 53 Hektare.

"Utamanya, sawah itu berfungsi besar sekali untuk menjaga air tanah," kata dia.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyatakan, perpanjangan diberlakukannya Perwal menjadi bentuk komitmen Pemkot untuk mempertahankan lahan produktif di kota. Ia berharap, warga tidak mudah tergiur mengalihfungsikan lahan sawah mereka untuk dialihfungsikan menjadi bangunan.

"Pertahankan lahan produktif, kan ada subsidi Pajak Bumi dan Bangunan juga kan untuk pemilik lahan sawah?," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement