Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Dalam empat tahun terakhir, 31 toko modern berjejaring ditutup Pemkab Sleman karena melanggar Perda No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan saat ini ada 203 toko modern berjejaring yang beroperasi di wilayah Sleman. “Namun belum semuanya memiliki kelengkapan izin. Dalam empat tahun ini ada 31 toko modern berjejaring yang ditutup operasionalnya,” kata Endah, Senin (8/7).
Selain itu, kata dia, Disperindag beberapa kali menutup toko modern yang nekat beroperasi kembali, padahal sebelumnya telah disegel. “Untuk toko modern lain yang belum memiliki izin akan kami tinjau ulang setelah raperda disahkan,” ucap dia.
Saat ini Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern masuk tahap evaluasi akhir oleh Gubernur DIY. Nantinya setelah mendapat nomor registrasi, raperda tersebut akan segera disahkan sebagai perda. “Kami lihat lagi mana toko modern yang masih bisa ditoleransi mana yang tidak,” ucap dia.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna, mendorong raperda segera disahkan sebelum pergantian anggota Dewan. “Beberapa substansi harus segera diperbaiki sesuai rekomendasi Gubernur DIY, yang penting setelah perda perlu segera ditindaklanjuti peraturan bupati sebagai aturan teknis perda dan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia, Senin.
Menurut dia, jika nantinya raperda tersebut disahkan harus dilakukan pengawasan agar tidak ada yang melanggar, sehingga memberi perlindungan kepada pedagang pasar. “Karena selama ini penegakan regulasi terlalu lemah sehingga pengawasan juga harus lebih bagus,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.