Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Komisioner KPU Kulonprogo menyampaikan paparan penetapan daerah pilih di Kulonprogo yang mengalami perubahan, Kamis (26/4/2018)./Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo sampai saat ini belum menggelar penetapan caleg terpilih. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sudah ada di KPU RI, kini KPU Kulonprogo tinggal tunggu surat perintah penetapan caleg dari KPU RI.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan, BRPK sudah masuk ke KPU RI pada Selasa (16/7/2019). "Dalam BRPK itu KPU Kulonprogo tidak masuk, jadinya kami bisa tetapkan caleg terpilih segera," ujar Ibah pada Rabu (17/7/2019).
Setelah BRPK dari Mahkamah Konstitusi diberikan pada KPU RI, KPU RI akan memberikan surat perintah penetapan caleg terpilih pada KPU Kabupaten/Kota. "Begitu ada surat dari KPU RI, maka maksimal lima hari setelahnya harus ada pleno penetapan caleg terpilih. Tapi kami belum tahu surat itu kapan datang ke kami," tutur Ibah.
Sebelumnya, KPU Kulonprogo berencana akan mengadakan pleno pada 3 Juli lalu. Namun, karena BRPK yang belum juga turun, maka KPU mengundur pleno. BRPK dianggap penting karena akan dibacakan di amar putusan pleno nantinya.
Ia mengatakan, meskipun saat ini KPU juga harus mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari salah satu caleg DPRD DIY, namun penetapan tetap bisa dilakukan. "Kalau yang digugat itu kan caleg DIY, nanti yang akan kita tetapkan caleg kabupaten," ujar Ibah.
Ibah mengatakan, sidang tersebut dimulai sejak 11 Juli lalu dan diperkirakan akan selesai sampai awal Agustus nanti. "Sidang dibuat tiga paralel, jadinya sampai 6 Agustus nanti," ucap Ibah.
Gugatan dilayangkan caleg DPRD DIY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Fitroh Nurwijoyo Legowo terkait perbedaan hasil suara antara pihaknya dan KPU. Komisioner Divisi Logistik KPU Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan dari gugatan itu, pihaknya menyiapkan alat bukti berupa C1 dan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS, desa, dan kecamatan.
Tidak hanya gugatan dari caleg dari PKB saja, KPU juga mendapatkan gugatan dari Partai Berkarya terkait perolehan hasil suara. Namun, perselisihan hasil suara untuk Partai Berkarya hanya di tingkat rekapitulasi kabupaten saja.
"Kalau Partai Berkarya, kami tinggal siapkan bukti hasil rekapitulasi kami di tingkat kabupaten saja. Dia tidak menyebutkan ke TPS. Perbedaannya perolehan suara partai. Jadi kita tidak perlu untuk membuka kotak suara, menyiapkan bukti hasil perhitungan di tingkat desa atau kecamatan," ungkap Puja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.