OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan FK-KMK UGM, Laksono Trisnantoro, menjelaskan mengenai hasil penelitian tentang JKN BPJS, Selasa (8/10/2019)./Harian Jogja-Fitriatul Choiriyah (M129)
Harianjogja.com, SLEMAN- Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan FK-KMK UGM membeberkan hasil penelitian mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS yang belum mampu mencapai keadilan sosial seperti diamanahkan perundang-undangan.
Penelitian itu disampaikan dalam Work Shop Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemerataan Kuratif, yang digelar Selasa (8/10/2019) di Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM. Work shop kali ini bertujuan menelaah pelaksanaan kebijakan JKN pada 2019.
Pada 2014 lalu, PKMK FK-KMK UGM telah memproyeksikan kebijakan JKN kemungkinan tidak dapat mencapai tujuan sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014 dan UUD 1945 tentang pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.
Proyeksi itu terbukti dengan hasil penelitian PKMK pada 2019 yang menemukan pendanaan JKN untuk masyarakat miskin (Penerima Bantuan Iuran-PBI APBN) terbukti salah sasaran, karena masih ada yang digunakan untuk membiayai masyarakat mampu atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Penelitian itu juga menemukan masalah pemerataan layanan kesehatan yang menggunakan JKN. Pemerataan layanan kesehatan hanya terjadi di Pulau Jawa dan daerah kaya namun tidak terjadi di daerah pinggiran atau terpencil. Penelitian itu menemukan pula, defisit BPJS terjadi karena tidak ada batasan paket manfaat dalam JKN serta terakhir mengenai kebijakan kompensasi yang tidak dapat diimplementasikan untuk daerah yang sulit terjangkau karena BPJS kesulitan dana.
"Dengan begitu berdasarkan hasil penelitian tersebut Kebijakan JKN hingga 2019 belum dapat mencapai tujuan keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan," kata Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan FK-KMK UGM, Laksono Trisnantoro, Selasa.
Jika tidak ada perubahan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, diprediksi tujuan pemerataan dalam layanan kesehatan tidak akan pernah tercapai. Manfaat JKN BPJS kata dia hanya akan banyak digunakan oleh masyarakat mampu yang berada di dekat kota besar.
Terkait dengan defisit BPJS yang direspons pemerintah melalui kenaikan premi menurutnya juga tidak akan mampu menyelesaikan persoalan JKN selama PBI masih salah sasaran. Kebijakan Pusat kata dia sudah tepat memainkan premi di semua segmen, namun kebijakan tersebut hanya cukup untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. "Dana amanat yang terkumpul di BPJS tidak akan cukup untuk membiayai kebijakan kompensasi, karena dana tersebut masih tetap dipakai untuk membiayai peserta PBPU,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance