Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Ilustrasi. /Bisnis-Arief Hermawan P
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah desa di Kabupaten Sleman diminta segera menyiapkan regulasi khusus pemetaan tanah di wilayah mereka masing-masing, khususnya yang menyangkut dengan tanah kas desa (TKD), pelungguh, dan Sultan Grond.
Sekretaris Daerah Sleman Sumadi mengatakan jika pemerintah desa tidak menyelesaikan peraturan desa (perdes) mengenai pengelompokan tanah tersebut hingga Desember 2019, kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke Pemda DIY. "Kami [Pemkab Sleman] sudah meminta dan mendorong pemerintah desa menyelesaikan perdes [mengenai pengelompokan tanah] paling lambat Desember tahun ini," kata Sumadi, Selasa (29/10/2019).
Saat ini, kata dia, Pemkab masih berupaya menginventarisasi kelengkapan beleid tersebut. Hingga kini diakui dia masih ditemukan beberapa desa yang belum memiliki perdes soal tanah kas desa. Menurut Sumadi, mereka akan difasilitasi agar segera menyusun perdes yang akan dilaksanakan pada bulan depan. "Saya yakin desa bisa rampung. Tinggal komitmennya saja," ucap dia.
Penerbitan perdes itu memang terbilang mendesak mengingat sosialisasi terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jogja-Solo dan tol Jogja-Bawen yang dilakukan pemerintah pada pekan kedua November. “Lebih dari itu, penyusunan perdes tanah kas desa bukan semata karena rencana pembangunan tol, namun lebih pada upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan zaman,” kata Sumadi.
Seperti diketahui, sampai saat ini, Pemkab belum mendapat informasi mengenai kepastian koordinat trase proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Solo-Bawen. Termasuk by name dan by address warga yang terdampak. Oleh karena itu, Sumadi meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, sementara ini hanya empat desa yang mempunyai peraturan desa (perdes) tersebut yakni Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan; Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik; serta Desa Sendangadi, Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati.
Adapun, wilayah yang terdampak keseluruhan berjumlah 20 desa di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Depok, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Gamping, Kecamatan Mlati, Kecamatan Tempel, dan Kecamatan Seyegan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.