Bunuh Kucing dengan Mesin Pengering, Pria Ini Dihukum 34 Bulan Penjara

Aprianto Cahyo Nugroho
Aprianto Cahyo Nugroho Rabu, 06 November 2019 17:17 WIB
Bunuh Kucing dengan Mesin Pengering, Pria Ini Dihukum 34 Bulan Penjara

Ilustrasi/Reuters-Goran Tomasevic

Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada seorang pria yang terbukti membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci.

Seperti dikabarkan kantor berita Bernama, ini merupakan hukuman pertama di bawah undang-undang baru yang menyangkut kesejahteraan binatang.

Pada putusan hari Selasa (5/11), di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diputus wajib membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang telah terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial tahun lalu.

Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain memasukkan kucing ke dalamnya, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.

"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk terdakwa dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata Hakim Rasyihah Ghazali, seperti dikutip Reuters dari Bernama.

Reuters belum dapat langsung meminta komentar dari Ganesh atau pengacaranya. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.

Tidak diketahui pasti alasan  memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lain dalam video tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online