Haaland Brace, Manchester City Libas Crystal Palace 4-1
Haaland mencetak brace saat Manchester City mengalahkan Crystal Palace 4-1. City mengoleksi enam poin dan memuncaki klasemen Liga Inggris.
Ilustrasi tes CPNS./JIBI-Solopos-Ardiansyah Indra Kumala
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY bersama Pemda DIY masih membahas Raperda Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat (15/11). Pemda DIY mengusulkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan kenaikan jabatan di lingkungan Pemda DIY memasukkan materi bahasa Jawa.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi mengatakan pencantuman pasal tersebut dalam Perda secara perlahan akan membumikan Bahasa Jawa.
“Bahasa dan aksara Jawa akan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau tidak terikat, atau hanya dianggap sebagai budaya, orang belum tentu punya rasa handarbeni [rasa memiliki] terhadap bahasa Jawa, jadi harus ada daya paksa,” kata dia dalam Rapat Penyempurnaan Draf Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat (15/11/2019).
“Kalau mau jadi dukuh tesnya harus bisa berbicara dan menulis aksara Jawa. Pegawai mau naik pangkat ASN harus bisa bahasa Jawa dan aksara Jawa. Mau masuk CPNS ada tes bahasa Jawa.”
Syarat tersebut juga akan membuat guru bahasa Jawa merasa bangga atas manfaat ilmu yang diberikan kepada siswanya.
“Aksara dan bahasa itu merupakan identitas dan alat pemersatu, pada perspektif sosial. Aksara bahasa ini perlu dilestarikan, dikembangkan, selain itu yang paling penting adalah [aturan keterampilan berbahasa Jawa] diterapkan,” ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto sepakat dengan usulan tes kemahiran berbahasa Jawa dalam seleksi CPNS dan kenaikan jabatan di Pemda DIY. Ia menargetkan raperda itu segera ditetapkan pada akhir 2019 ini, sehingga pada 2020 perda itu bisa segera diterapkan. “Implementasi [pelestarian bahasa Jawa] di bawah enggak bakalan bisa selesai, kalau tidak seperti ini [penerapan aturan kemahiran bahasa Jawa],” ucapnya.
Raperda ini memuat 14 pasal, terdiri atas bab pertama berisi tiga pasal, bab kedua mengatur tentang kedudukan dan fungsi terdiri tiga pasal, bab ketiga tentang pemerliharaan terdiri dua pasal dan bab IV tentang pengembangan berisi tiga pasal.
Pakar Bahasa Jawa dari Institut Javanologi UNS Prof Sahid Teguh Widodo memberikan sejumlah masukan. Salah satu pada draf pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional.”
Ia mengkritik penggunaan kata mengesampingkan.
“Karena penggunaan kata mengesampingkan ini agak kurang enak, saya lebih sepakat seperti ini, Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Haaland mencetak brace saat Manchester City mengalahkan Crystal Palace 4-1. City mengoleksi enam poin dan memuncaki klasemen Liga Inggris.
PSIM Jogja menang 2-0 atas Deltras Sidoarjo, tetapi Jean-Paul Van Gastel mengkritik penurunan tempo permainan dan menyebut babak kedua membosankan.
Simak 3 cara menyembunyikan file di HP Android, mulai dari Folder Aman Files by Google, folder bertanda titik, hingga Folder Terkunci Google Photos.
Liverpool ditahan Nottingham Forest 2-2 di Anfield dalam lanjutan Premier League 2026/2027. Victor Munoz mencetak gol penyama pada menit ke-82.
Marc Marquez memenangkan Sprint Race MotoGP Aragon 2026 setelah mengungguli Alex Marquez dan Marco Bezzecchi dalam balapan 11 lap.
Swiss memiliki suku bunga 0% dan menjadi yang terendah dalam daftar. Bagaimana posisi Indonesia dengan suku bunga 5,75% pada Agustus 2026?