Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Ilustrasi Bandara Internasional Adisutjipto./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN--Salah satu penerbangan di Jogja diwarnai isu ancaman bom.
Bandara Adisucipto Yogyakarta dibuat geger setelah beredar informasi bahwa ada salah seorang penumpang Air Asia QZ 8441 yang diduga membawa bom, Jumat (6/12/2019).
Atas insiden tersebut, maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8441, tujuan Yogyakarta-Denpasar terpaksa delay hingga satu jam.
Dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama membenarkan kejadian tersebut.
"Memang benar ada candaan seorang penumpang membawa bom. Kami tegaskan gurauan seperti ini tak seharusnya dilakukan," kata pandu saat dihubungi.
Pandu menjelaskan penumpang tersebut berinisial TH. Kejadiannya terjadi pada pukul 08.15 WIB.
Saat itu petugas Aviation Security Air Asia mendapat laporan dari Cabin dan Air Crew Air Asia bernomor penerbangan QZ 8441 jika salah seorang penumpang membawa bom.
"Jadi pramugari yang ada di maskapai itu mendapati penumpang berinisal TH berbicara kepada rekannya jika membawa bom. Setelah door close dan pesawat akan push back, pramugari melaporkan kepada kapten yang diteruskan ke Aviation Security Air Asia," jelas dia.
Atas candaan penumpang TH, seluruh penumpang di maskapai tersebut diperiksa ulang, termasuk barang bawaan mereka. Para penumpang diperiksa hingga satu jam lebih.
"Seluruh penumpang diperiksa ulang, setelah dipastikan aman (tak ditemukan bom yang dimaksud) penerbangan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB," tambahnya.
Saat ini penumpang TH tidak dapat meneruskan perjalanan menuju Denpasar. Keamanan setempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi candaan yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Kami imbau lagi kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan agar tak melakukan candaan bom di pesawat. Hal itu bisa dijatuhi sanksi sesuai Peraturan UU pasal 437 nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Masyarakat bisa dikenai hukuman penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Profil Dewi Astutik, sosok yang dikaitkan dengan jaringan narkoba Segitiga Emas dan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Pelajar SMP di Bantul dibekali kecakapan digital untuk menghadapi FOMO, cyberbullying, hoaks, dan risiko penggunaan layar berlebihan.
Empat anak Michael Bambang Hartono menerima warisan saham senilai sedikitnya US$2,93 miliar dari perusahaan induk keluarga Hartono.
Perizinan training ground PSS Sleman disebut sudah lengkap. Pemkab Sleman kini tinggal menunggu persetujuan Kementerian ATR.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.